Mohon tunggu...
055_Validita A
055_Validita A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Wakalah dalam Layanan ShopeeFood

15 Juni 2022   14:09 Diperbarui: 15 Juni 2022   14:16 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Shopee memiliki banyak fitur-fitur yang membuat masyarakat menjadi lebih tertarik dengan aplikasi Shopee. Salah satu diantaranya adalah fitur jasa pesan-antar makanan atau yang lebih dikenal dengan sebutan ShopeeFood. Tidak hanya untuk berbelanja online saja, sekarang Shopee menyediakan layanan untuk memesan makanan secara online. 

Melalui fitur ShopeeFood ini, masyarakat bisa memesan makanan/minuman dari restoran yang mereka inginkan hanya dengan duduk manis dengan membuka aplikasi Shopee tanpa harus pergi dan antri di restoran tersebut. Dan yang lebih menarik lagi, fitur ShopeeFood menyediakan diskon hingga 60% dengan minimal pembelian 30rb, dengan itu masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan fitur ShopeeFood. 

Untuk mekanisme pembayarannya makanan/minuman yang telah dipesan akan dibayar terlebih dahulu oleh driver atau customer membayar melalui ShopeePay dan untuk customer yang memilih pembayaran melalui sistem COD akan dibayar tunai ketika pesanan diserahkan driver kepada customer.

Mekanisme tersebut dalam Islam biasa dikenal dengan istilah "Wakalah". Wakalah sendiri memiliki funngsi untuk memberikan kemudahan kepada pihak-pihak yang bersangkutan namun tidak dapat melakukannya secara langsung. 

Dengan cara mewakilkan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama sang pemberi kuasa. Maka dari itu wakalah sangat penting apalagi disaat dunia telah mengalami perkembangan yang sangat maju seperti sekarang ini. 

Pengertian Wakalah menurut ulama Hanaifyah adalah seseorang yang mempercayakan orang lain untuk menjadi ganti dirinya dalam bertindak pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.

Definisi Wakalah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 126/DSN-MUI/VII/2019 tentang akad Wakalah bi Al-Istitsmar. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukam perbuatan hukum tertentu. 

Salah satu dasar diperbolehkannya akad Wakalah dalam Islam adalah firman Allah yang terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "Dan tolong-menolong lah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih." 

Dalam Hadis dari Sulaiman bin Yasar, bahwa wakalah bukan hanya diperintahkan diperintahkan oleh Nabi tetapi Nabi sendiri pernah melakukannya. Bahwa Nabi pernah mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah.(HR. Malik) dan Rasulullah juga pernah mewakilkan dalam membayar utang, mewakili dalam mengurus untanya.(HR. Bukhari dan Abu Hurairah). Adanya wakalah juga terdapa dalam KHES Pasal 20 angka 19 dan KUH Perdata pasal 1792.

Layanan yang ditawarkan oleh pihak Shopee kepada masyarakat sangat beragam. Mulai dari berbelanja fashion, kecantikan, alat-alat rumah tangga, peralatan sekolah/kuliah, e-wallet (shopeepay), pembelian makanan/minuman melalui shopeefood, dan lain sebagainya. 

Hal ini membuktikan bahwa pihak Shopee telah menyasar ke semua lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai orang tua. Serta membawa keuntungan bagi pengguna layanan Shopee ini, karna sangat praktis, hemat, dan cepat. 

Dapat dilihat dari jumlah unduhan aplikasi Shopee di PlayStore yakni mencapai 10juta pengunduh. ShopeeFood sebagai salah satu layanan yang disediakan oleh pihak Shopee merupakan sebuah layanan yang berbasis kepada pemesanan dan pembelian makanan melalui driver ShopeeFood dan langsung diantarkan ke lokasi pembeli.

Akad Wakalah dalam layanan ini terjadi ketika pembeli melakukan pemesanan makanan kepada pihak ShopeeFood melalui driver, kemudian driver langsung menuju ke restoran yang dimana customer memesan makanan tersebut lalu driver mengantarkan pesanan ke lokasi customer yang memesan makanan dari restoran tersebut. Setelah pesanan sudah sampai, maka customer akan melakukan dua jenis pembayaran, yakni:

  1. Harga pesanan (makanan/minuman) yang dipesan sesuai dengan nota yang tertera dari pihak restoran
  2. Ongkos kirim pesanan, yaitu upah atas jasa driver yang telah mengantarkan pesanan

Masyarakat umumnya melakukan transaksi pembayaran melalui Shopeepay, karena dinilai lebih praktis serta banyak diskon. Dan juga memudahkan customer untuk langsung mengambil pesanan ke driver tanpa harus mencari uang tunai terlebih dahulu untuk membayar. 

Dengan transaksi ShopeeFood melalui Shopeepay maka driver harus menalangi total pesanan customer terlebih dahulu, lalu nanti driver akan mendapatkan upahnya melalui sistem dari pihak Shopee.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun