Mohon tunggu...
055_Validita A
055_Validita A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Wakalah dalam Layanan ShopeeFood

15 Juni 2022   14:09 Diperbarui: 15 Juni 2022   14:16 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat dilihat dari jumlah unduhan aplikasi Shopee di PlayStore yakni mencapai 10juta pengunduh. ShopeeFood sebagai salah satu layanan yang disediakan oleh pihak Shopee merupakan sebuah layanan yang berbasis kepada pemesanan dan pembelian makanan melalui driver ShopeeFood dan langsung diantarkan ke lokasi pembeli.

Akad Wakalah dalam layanan ini terjadi ketika pembeli melakukan pemesanan makanan kepada pihak ShopeeFood melalui driver, kemudian driver langsung menuju ke restoran yang dimana customer memesan makanan tersebut lalu driver mengantarkan pesanan ke lokasi customer yang memesan makanan dari restoran tersebut. Setelah pesanan sudah sampai, maka customer akan melakukan dua jenis pembayaran, yakni:

  1. Harga pesanan (makanan/minuman) yang dipesan sesuai dengan nota yang tertera dari pihak restoran
  2. Ongkos kirim pesanan, yaitu upah atas jasa driver yang telah mengantarkan pesanan

Masyarakat umumnya melakukan transaksi pembayaran melalui Shopeepay, karena dinilai lebih praktis serta banyak diskon. Dan juga memudahkan customer untuk langsung mengambil pesanan ke driver tanpa harus mencari uang tunai terlebih dahulu untuk membayar. 

Dengan transaksi ShopeeFood melalui Shopeepay maka driver harus menalangi total pesanan customer terlebih dahulu, lalu nanti driver akan mendapatkan upahnya melalui sistem dari pihak Shopee.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun