Mohon tunggu...
055_Validita A
055_Validita A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Wakalah dalam Layanan ShopeeFood

15 Juni 2022   14:09 Diperbarui: 15 Juni 2022   14:16 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Shopee memiliki banyak fitur-fitur yang membuat masyarakat menjadi lebih tertarik dengan aplikasi Shopee. Salah satu diantaranya adalah fitur jasa pesan-antar makanan atau yang lebih dikenal dengan sebutan ShopeeFood. Tidak hanya untuk berbelanja online saja, sekarang Shopee menyediakan layanan untuk memesan makanan secara online. 

Melalui fitur ShopeeFood ini, masyarakat bisa memesan makanan/minuman dari restoran yang mereka inginkan hanya dengan duduk manis dengan membuka aplikasi Shopee tanpa harus pergi dan antri di restoran tersebut. Dan yang lebih menarik lagi, fitur ShopeeFood menyediakan diskon hingga 60% dengan minimal pembelian 30rb, dengan itu masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan fitur ShopeeFood. 

Untuk mekanisme pembayarannya makanan/minuman yang telah dipesan akan dibayar terlebih dahulu oleh driver atau customer membayar melalui ShopeePay dan untuk customer yang memilih pembayaran melalui sistem COD akan dibayar tunai ketika pesanan diserahkan driver kepada customer.

Mekanisme tersebut dalam Islam biasa dikenal dengan istilah "Wakalah". Wakalah sendiri memiliki funngsi untuk memberikan kemudahan kepada pihak-pihak yang bersangkutan namun tidak dapat melakukannya secara langsung. 

Dengan cara mewakilkan atau memberi kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama sang pemberi kuasa. Maka dari itu wakalah sangat penting apalagi disaat dunia telah mengalami perkembangan yang sangat maju seperti sekarang ini. 

Pengertian Wakalah menurut ulama Hanaifyah adalah seseorang yang mempercayakan orang lain untuk menjadi ganti dirinya dalam bertindak pada bidang-bidang tertentu yang boleh diwakilkan.

Definisi Wakalah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 126/DSN-MUI/VII/2019 tentang akad Wakalah bi Al-Istitsmar. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakil untuk melakukam perbuatan hukum tertentu. 

Salah satu dasar diperbolehkannya akad Wakalah dalam Islam adalah firman Allah yang terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya: "Dan tolong-menolong lah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya siksa Allah sangat pedih." 

Dalam Hadis dari Sulaiman bin Yasar, bahwa wakalah bukan hanya diperintahkan diperintahkan oleh Nabi tetapi Nabi sendiri pernah melakukannya. Bahwa Nabi pernah mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah.(HR. Malik) dan Rasulullah juga pernah mewakilkan dalam membayar utang, mewakili dalam mengurus untanya.(HR. Bukhari dan Abu Hurairah). Adanya wakalah juga terdapa dalam KHES Pasal 20 angka 19 dan KUH Perdata pasal 1792.

Layanan yang ditawarkan oleh pihak Shopee kepada masyarakat sangat beragam. Mulai dari berbelanja fashion, kecantikan, alat-alat rumah tangga, peralatan sekolah/kuliah, e-wallet (shopeepay), pembelian makanan/minuman melalui shopeefood, dan lain sebagainya. 

Hal ini membuktikan bahwa pihak Shopee telah menyasar ke semua lapisan masyarakat mulai dari anak-anak sampai orang tua. Serta membawa keuntungan bagi pengguna layanan Shopee ini, karna sangat praktis, hemat, dan cepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun