Permasalahan kesehatan mental, termasuk risiko bunuh diri, melibatkan faktor-faktor yang sangat kompleks dan bervariasi dari individu ke individu. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesehatan mental generasi Z dan mungkin berkontribusi pada risiko bunuh diri. Beberapa di antaranya termasuk:Â
Teknologi dan Media Sosial: Generasi Z tumbuh di era di mana teknologi dan media sosial menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Paparan yang tinggi terhadap media sosial dapat memengaruhi persepsi diri, menghasilkan tekanan sosial, dan meningkatkan rasa tidak puas dengan diri sendiri.
Tekanan Akademis: Generasi Z sering mengalami tekanan akademis yang tinggi, terutama dengan persaingan ketat dalam dunia pendidikan. Harapan yang tinggi dari keluarga dan masyarakat dapat meningkatkan stres dan kecemasan.
-
Isolasi Sosial: Meskipun terhubung secara digital, generasi ini juga dapat mengalami isolasi sosial yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti kurangnya koneksi sosial dalam kehidupan nyata, bullying online, atau perasaan kesepian.
Isu Identitas dan Diversitas: Generasi Z hidup dalam lingkungan yang semakin menyadari isu-isu identitas dan diversitas. Beberapa individu mungkin menghadapi tantangan dalam mengatasi isu-isu identitas, seperti orientasi seksual atau identitas gender, yang dapat meningkatkan risiko kesehatan mental.
Ketidakpastian Masa Depan: Faktor-faktor ekonomi dan sosial, seperti ketidakpastian ekonomi, pekerjaan yang tidak stabil, atau masalah lingkungan, dapat menciptakan ketidakpastian masa depan yang dapat memengaruhi kesehatan mental.
Akses Terbatas ke Perawatan Kesehatan Mental: Beberapa generasi Z mungkin menghadapi kendala akses terhadap perawatan kesehatan mental. Stigma terkait dengan kesehatan mental, biaya perawatan, atau kurangnya dukungan sosial dapat menjadi hambatan.
Pengaruh Konten Media: Beberapa konten media, terutama yang berhubungan dengan kematian atau kekerasan, dapat memengaruhi kesehatan mental generasi Z, terutama jika mereka tidak dilengkapi dengan dukungan dan pemahaman yang memadai.
Bagaimana Dalam Perspektif Hukum ?
Setiap orang memiliki hak hidup, yang merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia, diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, yaitu "setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya".
Kasus bunuh diri belum spesifik diatur oleh undang-undang jika berkaitan dengan motivasi diri, namun mengenai orang yang mendukung atau membujuk orang lain bunuh diri diatur pada pasal 345 KUHPÂ yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri".