Mohon tunggu...
Rizky Pratama Putra
Rizky Pratama Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

Laws Sometimes Sleep but Never Die

Selanjutnya

Tutup

Film

Mengulas Mediasi film "The Outpost"

17 November 2021   20:22 Diperbarui: 17 November 2021   20:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

>Pelaksanaan Mediasi

- Pelaksanaan mediasi berisi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Mediator membuka forum mediasi, dengan kegiatan: Perkenalan diri dan mengenal tim dari para pihak. Menawarkan aturan main (tata tertib dan tata cara) mediasi. Meminta komitmen para pihak agar terbuka, jujur dan beritikad baik dalam menjalankan mediasi.
  • Pernyataan (statement) dari masing-masing pihak. Pernyataan para pihak antara lain berisi ilustrasi kasus, penegasan posisi, keinginan (tujuan), komitmen, dan tawaran-tawaran.
  • Mediator mengisolasi masalah agar tetap fokus dan tidak melebar.
  • Terjadi proses negosiasi antara para pihak. Para pihak saling menawarkan kemungkinan untuk mencapai kesepakatan. Mediator berperan mengarahkan, mengingatkan dan berusaha menggiring para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan.
  • Mediator memunculkan berbagai kemungkinan solusi yang dapat dipilih untuk mempertemukan keinginan masing-masing pihak.
  • Mediator memantapkan pilihan solusi yang disepakati oleh para pihak, mengembangkan model implementasi dan pengawasannya.
  • Mediator menyusun draft akta kompromi untuk dibahas oleh para pihak sampai adanya kesepakatan bersama.

> Penutupan Mediasi

Pada tahap penutupan mediasi, dilakukan penandatanganan akta kompromi. Pada saat itu pula Mediator menegaskan komitmen pelaksanaan akta kompromi secara sukarela dan bertanggung jawab.

> Pelaksanaan Akta Perdamaian

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebelum dilaksanakan akta kompromi harus didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani dan harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi apabila salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan mediasi, sehingga dapat dilakukan eksekusi paksa seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses mediasi juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun