>Pelaksanaan Mediasi
- Pelaksanaan mediasi berisi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Mediator membuka forum mediasi, dengan kegiatan: Perkenalan diri dan mengenal tim dari para pihak. Menawarkan aturan main (tata tertib dan tata cara) mediasi. Meminta komitmen para pihak agar terbuka, jujur dan beritikad baik dalam menjalankan mediasi.
- Pernyataan (statement) dari masing-masing pihak. Pernyataan para pihak antara lain berisi ilustrasi kasus, penegasan posisi, keinginan (tujuan), komitmen, dan tawaran-tawaran.
- Mediator mengisolasi masalah agar tetap fokus dan tidak melebar.
- Terjadi proses negosiasi antara para pihak. Para pihak saling menawarkan kemungkinan untuk mencapai kesepakatan. Mediator berperan mengarahkan, mengingatkan dan berusaha menggiring para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan.
- Mediator memunculkan berbagai kemungkinan solusi yang dapat dipilih untuk mempertemukan keinginan masing-masing pihak.
- Mediator memantapkan pilihan solusi yang disepakati oleh para pihak, mengembangkan model implementasi dan pengawasannya.
- Mediator menyusun draft akta kompromi untuk dibahas oleh para pihak sampai adanya kesepakatan bersama.
> Penutupan Mediasi
Pada tahap penutupan mediasi, dilakukan penandatanganan akta kompromi. Pada saat itu pula Mediator menegaskan komitmen pelaksanaan akta kompromi secara sukarela dan bertanggung jawab.
> Pelaksanaan Akta Perdamaian
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebelum dilaksanakan akta kompromi harus didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani dan harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi apabila salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan mediasi, sehingga dapat dilakukan eksekusi paksa seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses mediasi juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H