Mohon tunggu...
Rizky Pratama Putra
Rizky Pratama Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

Laws Sometimes Sleep but Never Die

Selanjutnya

Tutup

Film

Mengulas Mediasi film "The Outpost"

17 November 2021   20:22 Diperbarui: 17 November 2021   20:38 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Sekilas mengenai film “The Outpost”

Film ini dirilis pada tahun 2020 berdasar kisah nyata. Film ini mengisahkan bagaimana tentara Amerika Serikat yang dipimpin oleh Letnan Benjamin Keating (Orlando Bloom), ketika sedang bertugas di pos terluar di Afghanistan Utara. Bermarkas di sebuah pos terpencil di dekat kota Kamdesh, Afghanistan yang memiliki misi untuk menjaga penduduk lokal dari serangan senjata dan menjegah pergerakan pasukan taliban dari Pakistan.

Diawal film dikisahkan pada malam hari puluhan pasukan tentara Amerika Serikat datang diangkut dengan helikopter. Perlu diketahui markas yang berada di kamdesh berada di dasar lembah dan dikelilingi oleh Gunung Hindu Kush sehingga kamp ini biasa disebut  Camp Custer dikarenakan siapa saja yang berada di camp tersebut akan mati. 

Pagi hari setlah para tentara beristirhat. Mereka terkejut bagaimana posisi kamp tersebut, lalu tidak lama setelah itu para tentara di tembaki dari atas oleh pasukan Taliban, pada akhirnya dapat dimenangkan juga meski ada satu tentara AS yang terluka. Dalam menjalankan misi mereka, Letnan Benjamin Keating melakukan mediasi atau pendekatan dengan tetua suku setempat. Letnan meminta supaya senjata dan amunisi dari Taliban dapat segera dihentikan.

Pada beberapa mediasi awal, pembicaraan berjalan lancar dan mulai membuahkan hasil. Namun beberapa hari berselang, rombongan tetua tiba-tiba hadir dengan membawa mayat anak perempuannya. Para penduduk menuduh tentara telah melanggar perjanjian dan meminta supaya ganti rugi dan uang dari perjanjian segera diberikan. Usut diusut, penduduk  setempat ternyata ingin memeras uang tentara AS dengan dalih kematian anaknya yang disebabkan oleh para tentara AS.  Perlu diketahui dalam beberapa bulan dikamp markas AS tersebut sudah terjadi beberapa kali pergantian pemimpin tentara AS.

Namun, beberapa  bulan setelah bermarkas di kamp tersebut, ternyata salah satu penduduk lokal berkhianat. Yakni, dengan mengirimkan hasil foto / video area markas tentara AS tersebut untuk dikirimkan ke pasukan Taliban. Dari situ semua hasil mediasi dibatalkan. Selang setelah itu terjadilah baku tembah antara tentara AS dengan ratusan pasukan Taliban, banyak tentara AS yang tumbang dan juga luka-luka karena pada saat genjatan senjata tersebut ternyata pasukan Taliban sudah memiliki alat-alat tempur yang memadai. Namun pada akhirnya genjatan tersebut dimenangkan oleh tentara AS berkat bantuan dari serangan udara,

Beberapa mediasi dalam film “The Outpost”

Sebenarnya adegan mediasi dalam film ini tidak lah begitu banyak. Pertama, saat pemimpin tentara AS menginginkan sebuah jalan keluar cepat, yakni harus bisa mendekatkan diri dengan penduduk lokal supaya penduduk lokal mau membantu tentara AS dalam menjalankan misinya. Kedua, pada saat penduduk lokal mengaku bahwa ada salah satu penduduk menjadi korban tembak dari perang antara pasukan taliban dengan tentara AS.

Apa itu mediasi dan prosesnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata mediasi diberi makna sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Swdangkan menurut hukum yakni, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, menjelaskan bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator. Mediasi juga memiliki arti lain yaitu cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Proses,  antara lain:

>Pra Mediasi

Pada tahap pra mediasi, Para pihak bersepakat menunjuk mediator secara tertulis dan mediator menerima penunjukan tersebut secara tertulis. Setelah itu, Mediator mulai mengidentifikasi para pihak, menganalisa sengketa dan berusaha bertemu dengan para pihak dan mempertemukan para pihak, memperkenalkan diri, menegaskan posisi sebagai pihak ketiga independen dan membantu kedua belah pihak mengakhiri sengketa secara damai, mendesain bentuk-bentuk pertemuan, merumuskan tata tertib dan tata cara mediasi, memastikan komitmen para pihak terhadap biaya yang akan dikeluarkan (akomodasi, logistik, honorarium, transportasi, komunikasi).

>Pelaksanaan Mediasi

- Pelaksanaan mediasi berisi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Mediator membuka forum mediasi, dengan kegiatan: Perkenalan diri dan mengenal tim dari para pihak. Menawarkan aturan main (tata tertib dan tata cara) mediasi. Meminta komitmen para pihak agar terbuka, jujur dan beritikad baik dalam menjalankan mediasi.
  • Pernyataan (statement) dari masing-masing pihak. Pernyataan para pihak antara lain berisi ilustrasi kasus, penegasan posisi, keinginan (tujuan), komitmen, dan tawaran-tawaran.
  • Mediator mengisolasi masalah agar tetap fokus dan tidak melebar.
  • Terjadi proses negosiasi antara para pihak. Para pihak saling menawarkan kemungkinan untuk mencapai kesepakatan. Mediator berperan mengarahkan, mengingatkan dan berusaha menggiring para pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan.
  • Mediator memunculkan berbagai kemungkinan solusi yang dapat dipilih untuk mempertemukan keinginan masing-masing pihak.
  • Mediator memantapkan pilihan solusi yang disepakati oleh para pihak, mengembangkan model implementasi dan pengawasannya.
  • Mediator menyusun draft akta kompromi untuk dibahas oleh para pihak sampai adanya kesepakatan bersama.

> Penutupan Mediasi

Pada tahap penutupan mediasi, dilakukan penandatanganan akta kompromi. Pada saat itu pula Mediator menegaskan komitmen pelaksanaan akta kompromi secara sukarela dan bertanggung jawab.

> Pelaksanaan Akta Perdamaian

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebelum dilaksanakan akta kompromi harus didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditandatangani dan harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi apabila salah satu pihak mengingkari hasil kesepakatan mediasi, sehingga dapat dilakukan eksekusi paksa seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses mediasi juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun