Asuransi Syariah mengandung nilai-nilai agama sesuai dengan prinsip syariah. Namun, pada Asuransi Konvensional hanya fokus pada manfaat finansial.
Per Desember 2023, jumlah pengguna asuransi syariah meningkat signifikan, dengan total tertanggung mencapai sekitar 13 juta orang, hal ini berarti Asuransi Syariah mengalami peningkatan 16,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan bahwa total aset mengalami kenaikan pada April 2023, dengan total aset mencapai 35,14 triliun. Hal tersebut membuktkan bahwa kesadaran dan minat masyarakat menngkat terhadap Asuransi Syariah, karena mereka pasti sudah merasakan perbedaannya dengan Asuransi Konvensional yang salah satunya adalah terbebas dari riba.
Mengapa bebas riba?
Riba merupakan larangan utama dalam Islam. Riba dalam Islam adalah tambahan atau kelebihan yang dibebankan pada pinjaman uang atau utang piutang. Oleh karena itu, praktik riba sangat dilarang dalam Islam karena diangap tidak adil. Tujuan utama mengapa Asuransi Syariah bebas dari riba yaitu karena untuk memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan penerapan bebas riba ini diharapkan peserta asuransi bebas dari kekhawatiran.
Bagaimana contoh penerapan prinsip bebas riba dalam Asuransi Syariah?
1. Dana Premi
Dana premi yang terkumpul dari seluruh peserta asuransi disebut dengan dana tabarru' yang kemudian dikelola secara kolektif dan diinvestasikan pada aset yang halal, seperti saham syariah, sukuk, atau properti syariah. Tujuan dari investasi yang dilakukan dalam Asuransi Syariah adalah untuk menjaga dan mengembangkan dana tabarru' agar dapat memenuhi kewajiban perusahaan asuransi kepada peserta, terutama saat terjadi klaim.
2. Bagi Hasil
Keuntungan yang diperoleh dari melakukan investasi tersebut akan dibagi hasilkan kepada peserta asuransi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal dan tercantum dalam polis asuransi. Nisbah bagi hasil adalah perbandingan antara keutungan yang diperoleh dari investasi dengan kontribusi peserta. Konsep bagi hasil dalam Asuransi Syariah mengacu pada akad Mudharabah. Selanjutnya proses perhitungan bagi hasil dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh peserta asuransi.
3. Klaim
Tidak adanya unsur riba, hal ini bisa dilihat pada saat pembayaran klaim tidak dikenakan bunga atau tambahan biaya lainnya. Jumlah klaim yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam polis asuransi. Proses pengajuan dan pembayaran klaim dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.