Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - https://ngalirspace.wordpress.com/
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Menghirup Wangi Harum" Serat Wulangreh Karya Pakubuwana IV

1 Januari 2022   07:46 Diperbarui: 1 Januari 2022   07:51 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jadi tolok ukur untuk mengikuti nasihat harus ditentukan oleh si penerima nasihat tersebut. Hal ini berkaitan dengan keimanan yang seharusnya ditentukan secara mandiri oleh si penerima nasihat. Misalnya, jika seseorang memberi nasihat yang benar, tetapi si penerima nasihat belum memahami kebenarannya, maka wajib baginya memastikan kebenaran nasihat itu. 

Di lain pihak, si pemberi nasihat juga tak boleh kecewa apabila nasihatnya tersebut belum dapat dipahami, maka yang harus dilakukan adalah menasihati lagi hingga yang bersangkutan paham. karena sebuah kebenaran harus dipahamkan dengan alasan atau hujjah yang kuat.

Pupuh ke-5, pada (bait) ke-17 dan 18, Maskumambang, Serat Wulangreh karya SISK Susuhunan Paku Buwana IV:

Wong neng dunya kudu manut marang Gusti,

lawan dipunawas.

Sapratingkahe den esthi,

aja dumeh wus awirya.[9]

Orang hidup di dunia harus tunduk pada Tuhan/

dan hendaklah waspada/

terhadap tingkah lakunya/

jangan membanggakan kedudukan yang tinggi//[10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun