Dengan demikian, asuransi syariah berfungsi sebagai alat perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, mengedepankan prinsip tolong-menolong dan keadilan.
Â
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan utama dari asuransi Syariah dan Konvensional adalah dari segi prinsip, menurut Pudential Syariah,Â
berikut prinsip yang dianut oleh asuransi syariah dan konvensional tersebut.
1. Prinsip Dasar dari Asuransi Konvensional
Asuransi konvensional mengikuti prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan tinggi). Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Prinsip subrogation mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Dan terakhir, ada prinsip utmost good faith yang merujuk pada kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap.
2. Prinsip Dasar dari Asuransi Syariah
Asuransi syariah mengadopsi prinsip tabarru’ (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Prinsip tabarru’ dalam asuransi syariah bermakna setiap peserta memberikan sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
Sedangkan prinsip mudharabah mengacu pada kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Prinsip wakalah merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.
Â
Bukan hanya prinsip yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan konvensional. Terdapat perbedaan yang signifikan pula dalam praktik yang diterapkan di asuransi syariah dan konvensional.
1. Prinsip Manfaat dan Risiko