Mohon tunggu...
002alfariziputraprawira
002alfariziputraprawira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa UIN SATU semester 7 jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muslim Tidak Tahu Asuransi Syariah? Rugi Dong!!!

2 Desember 2024   05:30 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, asuransi syariah berfungsi sebagai alat perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, mengedepankan prinsip tolong-menolong dan keadilan.

Sumber gambar: Liga Asuransi
Sumber gambar: Liga Asuransi
 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama dari asuransi Syariah dan Konvensional adalah dari segi prinsip, menurut Pudential Syariah, 

berikut prinsip yang dianut oleh asuransi syariah dan konvensional tersebut.

1. Prinsip Dasar dari Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional mengikuti prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan tinggi). Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Prinsip subrogation mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Dan terakhir, ada prinsip utmost good faith yang merujuk pada kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap.

2. Prinsip Dasar dari Asuransi Syariah

Asuransi syariah mengadopsi prinsip tabarru’ (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Prinsip tabarru’ dalam asuransi syariah bermakna setiap peserta memberikan sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.

Sedangkan prinsip mudharabah mengacu pada kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Prinsip wakalah merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.

 

Bukan hanya prinsip yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan konvensional. Terdapat perbedaan yang signifikan pula dalam praktik yang diterapkan di asuransi syariah dan konvensional.

1. Prinsip Manfaat dan Risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun