Mohon tunggu...
002alfariziputraprawira
002alfariziputraprawira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa UIN SATU semester 7 jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muslim Tidak Tahu Asuransi Syariah? Rugi Dong!!!

2 Desember 2024   05:30 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:08 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liga Asuransi

Koh Dennis Lim selaku pendakwah muda & Tatang Nurhidayat selaku Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang akan kupas tuntas hukum asuransi syariah menurut pandangan IslamSobat pasti sudah tahu asuransi syariah kan? tapi kalau asuransi syariah tahu tidak?. Walaupun Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim dengan populasi yang sangat besar, tetapi jumlah pengguna asuransi syariah masih terbilang sedikit dibandingkan dengan asuransi jiwa umum atau konvensional. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2002 memiliki jumlah aset sebesar 5,6% dibandingkan dengan aset asuransi jiwa umum.  Maka dari itu simak artikel ini dengan baik ya sobat!

Apa itu Asuransi Syariah?

Dikutup dari laman Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, ada beberapa pengertian dari  asuransi syariah

Pengertian Asuransi Syariah Secara Bahasa

Dalam bahasa Arab Asuransi disebut dengan at-ta'min yang diambil dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut sebagaimana Allah berfirman:
"... Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan". (QS. Al-Quraisy : 106)

Istilah lain yang merujuk pada asuransi syariah adalah takaful yang berasal dari kafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung. Sebetulnya tidak ada satu ayatpun dalam Al-Quran maupun hadits yang mencantumkan kata takaful secara tersurat. Namun, kata tersebut secara umum mengarah pada makna “memelihara” dan “memikul risiko”.

 

Pengertian Asuransi Syariah Secara Istilah

Secara istilah asuransi syariah atau yang disebut sebelumnya dengan ta'min dapat diartikan dengan “men-ta'minkan sesuatu”, artinya: seseorang membayar/menyerahkan uang iuran agar ia dan ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya" 

 

Pengertian Asuransi Syariah Menurut UU No. 40 Tahun 2014

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara  perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para  pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara: 

  1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dengan demikian, asuransi syariah berfungsi sebagai alat perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, mengedepankan prinsip tolong-menolong dan keadilan.

 

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan utama dari asuransi Syariah dan Konvensional adalah dari segi prinsip, menurut Pudential Syariah, 

berikut prinsip yang dianut oleh asuransi syariah dan konvensional tersebut.

1. Prinsip Dasar dari Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional mengikuti prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan tinggi). Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta. Prinsip subrogation mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Dan terakhir, ada prinsip utmost good faith yang merujuk pada kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap.

2. Prinsip Dasar dari Asuransi Syariah

Asuransi syariah mengadopsi prinsip tabarru’ (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Prinsip tabarru’ dalam asuransi syariah bermakna setiap peserta memberikan sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.

Sedangkan prinsip mudharabah mengacu pada kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Prinsip wakalah merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.

 

Bukan hanya prinsip yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan konvensional. Terdapat perbedaan yang signifikan pula dalam praktik yang diterapkan di asuransi syariah dan konvensional.

1. Prinsip Manfaat dan Risiko

Perbedaan prinsip manfaat dan risiko dari asuransi syariah dan konvensional terletak pada cara pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Asuransi syariah menganut prinsip manfaat dan risiko berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam prinsip ini, perusahaan asuransi dan peserta saling berbagi manfaat maupun risiko dari investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Berbeda dengan asuransi syariah, asuransi konvensional menganut prinsip indemnity dalam mengelola manfaat dan risiko. Perusahaan asuransi bertanggung jawab membayar uang dengan jumlah yang setara kerugian yang diderita oleh peserta.

2. Sumber Dana

Sumber dana asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Dalam asuransi syariah, dana proteksi peserta dikumpulkan secara bersama-sama dalam bentuk dana kolektif. Apabila ada peserta yang mengalami risiko atau musibah, maka peserta lain akan saling tolong menolong membayar iuran setiap bulan melalui dana tabarru’.

 Asuransi konvensional tidak menganut prinsip dana tabarru’. Sumber dana asuransi konvensional berasal dari pembayaran kontribusi setiap bulannya.

3. Mekanisme Investasi (Jika Produk Asuransi Berupa PAYDI)

Produk PAYDI pada asuransi syariah mengikuti prinsip syariah dalam melakukan investasi. Baik peserta maupun perusahaan asuransi hanya bisa melakukan investasi pada sektor yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

 Contohnya, perusahaan asuransi syariah hanya bisa berinvestasi pada sektor properti, saham-saham yang halal, atau sukuk yang sesuai dengan prinsip syariah. Investasi yang dilakukan perusahaan asuransi syariah juga harus mengikuti prinsip bagi hasil, yaitu manfaat investasi dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta.

4. Penggunaan Kontribusi

Pada asuransi syariah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana tabarru'. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membayar klaim peserta lain yang mengalami musibah. Selain itu, dana tabarru' juga dapat diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip bagi hasil. manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai kesepakatan.

 Sedangkan pada asuransi konvensional, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana perlindungan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah. Perusahaan asuransi konvensional juga dapat menginvestasikan dana kontribusi pada berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau properti. manfaat yang dihasilkan dari investasi akan menjadi milik perusahaan asuransi dan tidak dibagi dengan peserta.

5. Produk Asuransi

Perbedaan terakhir terletak pada produk asuransi yang ditawarkan. Produk asuransi syariah harus mengikuti prinsip syariah, yaitu prinsip keadilan, transparansi, dan kebersamaan. Asuransi syariah juga mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong antara peserta yang terdapat prinsip tabarru' (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan) dalam pengelolaan dana kontribusi.

 Sementara pada asuransi konvensional, pengelolaan dana kontribusi dilakukan oleh perusahaan asuransi konvensional dan manfaat yang dihasilkan dari investasi biasanya menjadi milik perusahaan dan tidak dibagi dengan peserta.

 

Manfaat dari Asuransi Syariah

Berikut adalah beberapa manfaat utama dan keunggulan dari asuransi syariah,menurut sunlife:

1. Perlindungan Finansial yang Sesuai dengan Prinsip Islam

Salah satu manfaat utama asuransi syariah adalah memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang dihadapi, seperti sakit, kecelakaan, kematian, atau kerugian harta benda, dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keunggulan dari asuransi syariah juga pada produk-produk asuransi syariah yang dirancang untuk menghindari praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam Islam.

2. Kesejahteraan dan Ketenangan Pikiran

Dengan memiliki polis asuransi syariah, individu atau keluarga dapat merasa lebih tenang dan terlindungi secara finansial dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan. Perlindungan ini tidak hanya memberikan kesejahteraan finansial, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran, karena nasabah tahu bahwa mereka dan keluarga mereka dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip agama.

3. Konsep Berbagi Risiko dan Keadilan

Salah satu prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah konsep berbagi risiko dan keadilan. Dalam asuransi konvensional, premi yang dibayarkan oleh nasabah digunakan untuk membayar klaim dan juga untuk keuntungan perusahaan asuransi.

Namun, dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan digunakan untuk membentuk dana bersama (tabarru') yang akan digunakan untuk membayar klaim nasabah yang mengalami musibah. Pendekatan ini menekankan keadilan dan solidaritas dalam berbagi risiko di antara anggota komunitas.

4. Investasi yang Halal

Selain memberikan perlindungan finansial, beberapa produk asuransi syariah juga menawarkan fitur investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dana nasabah yang dikumpulkan dapat diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang halal, seperti saham-saham syariah, obligasi syariah, atau investasi properti yang tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh keuntungan dari investasi yang sejalan dengan nilai-nilai agama.

5. Keuntungan yang Adil

Asuransi syariah menawarkan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dana nasabah dibagi secara proporsional antara nasabah dan perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau sewa bersama (musharakah).

Secara keseluruhan, keunggulan utama asuransi syariah adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam, yang mencakup larangan riba dan praktik-praktik yang dianggap tidak etis dalam Islam. Selain itu, asuransi syariah juga menawarkan transparansi yang tinggi dalam manajemen dana nasabah dan keuntungan yang adil bagi kedua belah pihak.

Pandangan Islam Tentang Asuransi Syraiah

Walaupun sudah diawasi DPS dan DSN MUI, tapi masih belum menjamin kepercayaan orang terhadap asuransi syariah. Berikut adalah video podcast dari Koh Dennis Lim selaku pendakwah muda & Tatang Nurhidayat selaku Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) yang akan kupas tuntas hukum asuransi syariah menurut pandangan Islam 

jadi sobat, Asuransi Syariah tidak hanya menjamin masa depan sobat dengan aman, tetapi juga dengan berdasarkan prinsip syariah dapat menciptakan rasa nyaman dan tenang karena tidak mengandung riba,gharar dan maisir. Dengan begitu kita sudah menerpakan prinsip syariah di kehidupan sehari-hari, jadi apakah sobat  sudah siap memulai?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun