Revolusi Mental
Pada kesempatan yang sama, apa yang disampaikan Meity diamini oleh Taslim Z Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas. Ia mengakui masih banyak sistem perizinan yang tumpang tindih. Bahkan sekalipun cadangan migas telah ditemukan, untuk mulai produksinya masih memerlukan waktu yang sangat panjang. "Sebagai contoh, Blok Cepu ditemukan 2001, tapi baru produksi 2016."
Untuk itu, Taslim berpandangan perlu adanya semacam apa yang pemerintah saat ini sebut sebagai revolusi mental. Satu langkah yang penting telah, sedang, dan terus dikejar penerapannya secara menyeluruh adalah penyederhanaan izin. Memang ini "hanya" salah satu tantangan dalam menciptakan iklim investasi yang baik untuk industri hulu migas Indonesia, tetapi jika ini sudah dibereskan maka dampaknya akan sangat terasa.
Langkah pertama telah dilakukan, yakni 42 perizinan kegiatan usaha hulu migas sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya agar mempercepat perizinan di hulu Migas. Langkah progresif ini, ternyata masih kurang. Karena 42 perizinan Kementerian ESDM yang sudah ditangani BPKM itu bukan perizinan-perizinan yang paling menghambat. Saat ini masih ada 341 perizinan yang tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah. Izin yang begitu banyak, sebagaimana telah dikatakan Meity sebelumnya, membuat waktu persiapan sampai penemuan cadangan migas begitu lama, ditambah jeda waktu antara penemuan cadangan sampai tahap produksi juga memerlukan waktu lama. Padahal KKS-nya hanya 30 tahun.
Untuk menyelesikan masalah ini, SKK Migas mengusulkan penyederhaan izin melalui pembentukan tiga klaster perizinan, yakni: Kelompok perizinan tata ruang; Kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan; Kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya.
Rinciannya, klaster perizinan tata ruang akan meliputi segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan. Klaster perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan akan meliputi izin gangguan (HO), UKL/UPL, Amdal, Izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan, izin dumping , izin handak. Dan untuk klaster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin perairan.
Betapa tidak, sampai saat ini saja SKK Migas mencatat, industri hulu migas menyumbang sekitar Rp 310 triliun penerimaan negara di tahun 2014; Sekitar 32.000 tenaga kerja nasional bekerja pada industri hulu migas; Semenjak 2009, transaksi industri hulu migas melalui bank nasional mencapai sekitar US$44,9 miliar; Sepanjang 2014, komitmen TKDN pada pengadaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai 54 persen; Industri hulu migas menjalankan program tanggung jawab sosial.
Facebook: Fransiskus Agung Setiawan Â
Twitter: Â @fransalchemist