Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Revolusi Mental di Sektor Hulu Migas

17 September 2016   23:32 Diperbarui: 18 September 2016   00:45 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber http://www.kompasiana.com/ratu.adil/pemerintahan-minyak-2014-2019-siapa-pantas-memimpin_54f6eaf3a33311c65c8b4c73

Revolusi Mental

Pada kesempatan yang sama, apa yang disampaikan Meity diamini oleh Taslim Z Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas. Ia mengakui masih banyak sistem perizinan yang tumpang tindih. Bahkan sekalipun cadangan migas telah ditemukan, untuk mulai produksinya masih memerlukan waktu yang sangat panjang. "Sebagai contoh, Blok Cepu ditemukan 2001, tapi baru produksi 2016."

Taslim Z Yunus, Kepala Bagian Humas SKK Migas sedang memberi pemaparan kepada para kompasioner pada kesempatan Kompasiana Nangkring bersama SKK Migas di Jakarta, 26 Agustus 2016.
Taslim Z Yunus, Kepala Bagian Humas SKK Migas sedang memberi pemaparan kepada para kompasioner pada kesempatan Kompasiana Nangkring bersama SKK Migas di Jakarta, 26 Agustus 2016.
Selain izin yang banyak dan tumpang tindih, Taslim menambahkan, masih ada masalah di pembebasan lahan jika itu onshore, atau bahkan peraturan daerah yang terkesan diterbitkan mendadak sehingga kontraktor membutuhkan waktu untuk mengakomodasinya.

Untuk itu, Taslim berpandangan perlu adanya semacam apa yang pemerintah saat ini sebut sebagai revolusi mental. Satu langkah yang penting telah, sedang, dan terus dikejar penerapannya secara menyeluruh adalah penyederhanaan izin. Memang ini "hanya" salah satu tantangan dalam menciptakan iklim investasi yang baik untuk industri hulu migas Indonesia, tetapi jika ini sudah dibereskan maka dampaknya akan sangat terasa.

Langkah pertama telah dilakukan, yakni 42 perizinan kegiatan usaha hulu migas sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya agar mempercepat perizinan di hulu Migas. Langkah progresif ini, ternyata masih kurang. Karena 42 perizinan Kementerian ESDM yang sudah ditangani BPKM itu bukan perizinan-perizinan yang paling menghambat. Saat ini masih ada 341 perizinan yang tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah. Izin yang begitu banyak, sebagaimana telah dikatakan Meity sebelumnya, membuat waktu persiapan sampai penemuan cadangan migas begitu lama, ditambah jeda waktu antara penemuan cadangan sampai tahap produksi juga memerlukan waktu lama. Padahal KKS-nya hanya 30 tahun.

Untuk menyelesikan masalah ini, SKK Migas mengusulkan penyederhaan izin melalui pembentukan tiga klaster perizinan, yakni: Kelompok perizinan tata ruang; Kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan; Kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya.

Rinciannya, klaster perizinan tata ruang akan meliputi segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan. Klaster perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan akan meliputi izin gangguan (HO), UKL/UPL, Amdal, Izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan, izin dumping , izin handak. Dan untuk klaster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin perairan.

Suasana Kompasiana Nangkring bersama SKK Migas di Jakarta, 26 Agustus 2016.
Suasana Kompasiana Nangkring bersama SKK Migas di Jakarta, 26 Agustus 2016.
Segala usaha yang dilakukan pemerintah secara umum maupun secara khusus oleh SKK Migas melalui revolusi mental ini guna menciptakan iklim investasi yang baik untuk industri hulu migas Indonesia demi membesarkan bangsa Indonesia. Mengapa demikian, karena kegiatan industri hulu migas tidak sama sekali merugikan negara, justru memberikan banyak keuntungan bagi kesejahteraan Indonesia. Penyederhanaan izin bukan membukakan pintu bagi investor asing untuk bertindak semena-mena, tetapi justru akan semakin memberikan manfaat keekonomian bagi rakyat Indonesia secara luas dan merata.

Betapa tidak, sampai saat ini saja SKK Migas mencatat, industri hulu migas menyumbang sekitar Rp 310 triliun penerimaan negara di tahun 2014; Sekitar 32.000 tenaga kerja nasional bekerja pada industri hulu migas; Semenjak 2009, transaksi industri hulu migas melalui bank nasional mencapai sekitar US$44,9 miliar; Sepanjang 2014, komitmen TKDN pada pengadaan industri hulu minyak dan gas bumi mencapai 54 persen; Industri hulu migas menjalankan program tanggung jawab sosial.

Facebook: Fransiskus Agung Setiawan  

Twitter:  @fransalchemist

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun