Mohon tunggu...
WIRDA ANGGRAINI
WIRDA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

suka dengan mendengarkan musik dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara

24 Oktober 2024   18:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   18:31 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
 
A. PENDAHULUAN
Ilmu Negara merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk memperkaya wawasan ilmu dibidang kenegaraan secara global. Didalam mata kuliah Ilmu Negara dibahas beberapa materi,diantaranya perkembangan negara nasional maupun dunia internasional,asal mula terjadinya negara,bentuk negara,bentuk pemerintahan,system pemerintahan,tujuan negara,sifat negara dan hakikat negara. 

Pembentukan negara tidak dapat dipisahkan dari hukum. Karena hukumlah sebagai landasan berdiriya suatu negara,yaitu konstitusi,disamping pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah.


Istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda "staatsleer " yang diambil dari istilah bahasa Jerman "Staatslehre" yang merupakan hasil dari penyelidikan seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara. Sementara itu, menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.


Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Maksud perkataan pengertian yaitu menitikberatkan kepada suatu pengetahuan, sedangkan maksud dari sendi adalah menitikberatkan kepada suatu asas atau kebenaran (Huda, 2010: 8). 

Menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara (Roelof Kranenburg, 1953: 9). Lebih lanjut,

Hermann Heller dalam bukunya Staatslehre lebih menitikberatkan pengertian ilmu negara dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan mempunyai ciriciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh negara-negara lain (Koesnardi dan. Saragih, 1995: 38). 

Dalam pandangan Soehino, ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya (Koesnardi dan Saragih, 1995: 1) C.S.T Kansil lebih berfokus bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki/mempelajari sendi (asas-asas pokok) dan pengertian tentang negara (Kansil dan Kansil, 2007: 2). Hal tersebut senada dengan Moh. 

Koesnardi yang menyebut sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki asasasas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara (Koesnardi, 1985: 7).
 
 
B. PEMBAHASAN
Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara,  yaitu  negara. 

Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara  yang sudah terikat pada tempat, keadaan,  dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya Negara Republik Indonesia.

Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, berwenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. 

Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft. Antara ilmu Negara dan ilmu hukum administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt,

bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, kejadian tersebut berarti bahwa kedua cabang imu tersebut adalah sama.
Oppenheimer menyebutkan bahwa peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai keadaan dalam keadaan karat (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak bergerak). 

Malah, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi Negara adalah peraturan mengenai de staat di beweging atau negara yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada umumnya .


Kranenburg dalam bukunya "ALgemene Staatsleer" menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau ilmu negara sangat perlu. 

Akan tetapi, mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang, serta melihat organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yabg mereka menerapkan sebagai pengantar hukum tata Negara positif. 

Maka dengan demikian,, bahwa, bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengertian dasar pokok negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam ilmu Negara.


Administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata "ad " yang berarti intensif, dan kata "ministrate" yang berarti melayani. Dengan demikian secara etismologis administrasi

berarti melayani secara intensif. Administrasi negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik (John M. Pfiffner dan Robert Presthus). Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia- manusia dan peralatannya mencapai tujuan pemerintah (Dwigh Waldo). D

ari definisi tersebut, Ilmu Administrasi negara memiliki focus tersendiri pada manajerial suatu negara, selain itu Ilmu administrasi negara menekankan pembahasan pada pelaksanaan atau penyelenggaraan dari kebijakan-kebijakan suatu negara. 

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum. Jadi administrasi Negara adalah kunci dari suatu Negara. Bila proses Administrasi Negara Dalam proses pemerintahan suatu Negara itu baik, maka bisa dipastikan kinerja aparatur Negara baik dan tujuan Negara bisa tercapai dengan baik. 

Begitu pula sebaliknya. Dari penjabaran diatas, Ilmu Administrasi negara ialah suatu studi mengenai bagaimana bermacam- macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan serta dipimpin.


Pertumbuhan dan perkembangan suatu ilmu pengetahuan pada anak-anak bebas untuk berfikir dan menyatakan hasil berfikir dari manusia itu. Karena itu jika ada kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hasil dari pemikiran kemasyarakatan yang luas, maka harus ada hal-hal yang menyebabkan sehingga di lakukan penyelidikan. Biasanya ada keadaan yang tidak sesuai dengan pandangan hidup masyarakat itu. 

Demikianlah imu itu tumbuh dan berkembang. Karena itu dikatakan bahwa ilmu adalah lambang yang utama dari sebuah kemajuan. Ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu kenegaraan, di dalam prosesnya sebagai

ilmu itu, mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Dalam hal ini akan melihat kepada ilmu induknya, yaitu ilmu kenegaraan, dengan para pemikirnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, ilmu negara mengalami berbagai macam tingkatan. Sjachran Basah membagi jenis besaran pertumbuhan pertumbuhan dan perkembangan itu sebagai berikut:
1. Masa Yunani Purba
 
Dalam masa itu, terdapat beberapa filsuf, yakni:Sebuah. Socrates (470-399 SM) Meskipun socrates tidak membentuk suatu sistem ajaran dan tidak pula meninggalkan buku-buku, namun tetap segar dan akan tetap tergores dalam ingatan, beberapa prinsip dan ajarannya itu lewat jasa muridnya, Plato. 

Cara bekerja Socrates yaitu dengan metode dialektis atau "Tanya jawab" (dialog) dengan mencoba mencari pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukumdan keadilan "yang sejati bersifat obyektif dan dapat dijalankan serta terapkan kepada setiap manusia". 

Menurut pendapatnya, di setiap hati kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan yang sejati, yang menyebabkan bergemanya detak-detak kesucian, karena setiap insan itu merupakan sebagian dari Nur Tuhan Yang Maha Pemurah, adil, dan penuh kasih. Meskipun detak-detak kesucian itu dapat terselubung dan kabut kabut tebal kemilikan dan ketamakan, kejahatan dan keanekaragaman kezaliman, namun tetap ada dan tidak dapat dihilangkan laksana cahaya abadi.

Landasan organisasi yang dibuat oleh manusia demi kepentingan dirinya, melainkan negara itu suatau susunan yang obyektif berdasarkan sifat hakikat manusia, karena itu benar-benar untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang obyektif, termuat "keadilan bagi umum", dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa yang saling berganti-ganti orangnya. Maka keadaan sejatilah yang harus

menjadi dasar baru Negara. Jika hal tersebut dilaksanakan dan diterapkan, maka manusia merasakan kenyamanan dan ketenangan jiwanya, sebab kebatilan hanya membawa kesenangan yang palsu.
a. Plato (429-347 SM)
 
Plato ajaran Socrates. Dimulainya dengan ajarantunggalnya politeia, dengan manandigambarkannya ideale staat atau Negara ideal (sempurna), karena itu sifatnya disebut " ideenler van Plato " atau ajaran cita plato yang terkenal serta tersohor sampai zaman sekarang ini, yang biasa disebut "idealisme". Menurut ajaran itu dikenal adanya dua dunia, yaitu:
b. Dunia cita yang bersifat immaterii
 
Yaitu ide tau kebenaran sejati yang bersemayam di alam terhubung, yaitu di alam cita yang berada di luar "dunia palsu" Dunia alam yang bersifat material Yaitu dunia fana yang bersifat palsu.
Sehubung dengan cita-cita dunia tersebut, maka terdapat tiga jenis cita-cita mutlak, yaitu:
 
* Cita kebenaran (logika)
* Cita keindahan (estetika)
 
* Cita kesusilaan (etika)
Cita ketiga tersebut merupakan baru bagi tingkah laku manusia, kerena ternyata, bahwa manusia itu mempunyai tiga macam kemampuan, yaitu:
* Pikiran demi kebenaran
* Resa demi mencari keindahan
 
* Kemauan demi mencari kesusilaan
Maka, hubungan antara kedua dunia itu (dunia cita dan dunia alam) adalah:

1. Dunia cita:
 
* Cita kebenaran
 
* Cita keindahan
* Cita kesusilaan
 
* Dunia alam:
* Pikiran
 
* Rasa
* Kemampuan
Menurut plato, negara harus masuk dan merupakan kesatuan, karena suatu keluarga yang besar. Maka luas suatu negara yang diukur, dan memungkinkan negara tersebut dapat menerimanya. Karena itu, negara tidak boleh mempunyai daerah yang luasnya tidak tertentu Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang senpuna, yang ada di dalam dunia cita itu. Tujuan negara adalah untuk mencapai, memproyeksikan, dan melihat cita yang sebenarnya. 

Masyarakat baru berbahagia bilamana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
Mengenai negara yang sempurna dan baik itu yang besifat ideal etis diperlukan beberapa syarat:
1. Negara harus dijalankan oleh pegai yang terdiri khusus
 
2. Pemerintah pelayanan segala-galanya kepentingan umum
 
3. Harus dicapai kesempurnaan susila dari rakyat Adapun tiga kelas dalam negara idealestis yaitu;
1. Penguasa atau para penguasa
 
2. Para wali atau para pengawal negara

3. Pengrajin atau pekerja
 
a. Aristoteles (384-322 SM)
 
Aristoteles melanjutkan pikiran idealisme Plato ke realisme, Oleh karena itu filosofi aristoteles adalah ajran tentang fakta atau ontologi, yaitu suatau cara berfikir yang relistis. Sehingga debgab demikian, metode menyelidikikannya bersifat induktif empiris. 

Dan kerena itu pula, ia di juluki bapak ilmu pengetahuan. Jika plato membagi dunia menjadi dua bagian, maka aristoteles tidak mengakui perbedaan dua dunia ini. Ia hanya mengakui adanya satu dunia yang mempunyai proses. Jadi, aristoteles tidak membedakan cita dunia dan dunia, tetapi pikirannya langsung berbicara kepada pihak yang sebenarnya melalui pancaindera.
b. Epicurus (342-271 S.M )
 
Pendapatnya menyimpang dari pendapat umum yang ada di yunani ada waktu itu. Sebab, menurut pendapatnya, masyarakat itu ada karena adanya kepentinag manusia sehingga yang krisis berita masyarakatnya sebagai satu kesatuan, tetpai manusia- manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Zeno (300 SM)
 
Pahamnya mengenai kenegaraan didasarakan pada sifat kosmopolitis, yang tidak mengenal perasaan kebangsaan, sehinggga negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan yang merupakan perasaan yang bersifat sentimen dan kolot.

 Dan karena setiap orang yang sehat, maka haruslah diusahakan suatu negara yang mencakup selurauh dunia atau negara yang merupakan negara dunia. Meskipun demikian oarang tidak perlu mencintai negara, tetapi cukup dengan mencintai dan menaati undang- undang, sebab syarat "cinta" kepada negara merupakan syarat yang terberat bagi para

warganya. Paham zeno tersebut tidak terbatas pada polis seperti pada plato dan aristoteles serta socrates, melainkan bersifat negara dunia sehingga terdapat universalisme yang mencakup seluruh manusia, dan mengenai batin yang merupakan budi dari manusia itu.
d. Polybios
 
polybios sangat terkenal dengan teori perkembangan dan kemerosotan atas bentuk-bentuk pemerintahan dengan memperhatikan faktor-faktor pisikologi tersebut, yang dinamakan teori perjalanan siklus. Artinya, diantara bentuk-bentuk pemerintahan satu sama lain ada suatu hubungan sebab akibat.
1. Masa Romawi
 
Terbagi atas beberapa masa yakni:
 
a. Masa Kerajaan
b. Masa republik
c. Masa Prinsipat
 
d. Masa Dominat
 
2. Masa Abad Pertengahan
 
Masa ini di pecah menjadi beberapa bagian yakni:
 
a. Agustinus
 
b. Thomas Aquinas (aquino)
 
c. Dante Alleghieri
 
d. Marsiglio di Padua (Marsilius)
 
3. Masa Renaissance

Zaman ini selalu dipertentangkan dengan zaman pertengahan. Tokoh-tokoh pada zaman ini antara lain adalah:
a. Niccolo Machiavelli
 
b. Jean Bodin
 
c. Aliran Monarchomachen
 
C. PENUTUP
Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara,  yaitu  negara. Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara  yang sudah terikat pada tempat, keadaan,  dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya Negara Republik Indonesia.

Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, berwenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft. 

Antara ilmu Negara dan ilmu hukum administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, kejadian tersebut berarti bahwa kedua cabang imu tersebut adalah sama.


Ilmu Negara merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk memperkaya wawasan ilmu dibidang kenegaraan secara global. Didalam mata kuliah Ilmu Negara dibahas beberapa materi,diantaranya perkembangan negara nasional maupun dunia internasional,asal mula  terjadinya  negara,bentuk  negara,bentuk  pemerintahan,system  pemerintahan,tujuan

negara,sifat negara dan hakikat negara. Pembentukan negara tidak dapat dipisahkan dari hukum. Karena hukumlah sebagai landasan berdiriya suatu negara,yaitu konstitusi,disamping pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Darmini Roza dan Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 1, 2018. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.10-21
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 201. http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjadjaran Journal of Law, Volume 4, Nomor 3, 2017. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433.
Laurensius Arliman S, Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Supremasi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2018. http://dx.doi.org/10.36441/hukum.v1i01.102 .
Laurensius Arliman S, Memperkuat Kearifan Lokal Untuk Menangkal Intoleransi Umat Beragama Di Indonesia, Ensiklopedia of Journal, Volume 1, Nomor 1, 2018, https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.18.
Laurensius Arliman S, Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional, Kertha Patrika, Volume 39, Nomor 3, 2017, https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03.
Laurensius Arliman S, Partisipasi Masyarakat Di Dalam Pengelolaan Uang Desa PascaUndang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Arena Hukum, Volume 12, Nomor 2, 2019, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.5.
Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogica Jurnalica, Volume 11, Nomor 1, 2019, https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
Laurensius Arliman S, Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional, UIR Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2018, https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1587
Laurensius Arliman S, Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Doctrinal, Volume 1, Nomor 2,2016.i

Laurensius Arliman S, Ni Putu Eka Dewi, Protection of Children and Women's Rights in Indonesiathrough International Regulation Ratification, Journal of Innovation, Creativity and Change Volume 15, Nomor 6, 2021.

Laurensius Arliman S, Gagalnya Perlindungan Anak Sebagai Salah Satu Bagian Dari Hak Asasi Manusia Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Mazhab Utilitarianisme, Jurnal Yuridis, Volume 3, Nomor 2, 2016, http://dx.doi.org/10.35586/.v3i2.180. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun