Mohon tunggu...
WIRDA ANGGRAINI
WIRDA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

suka dengan mendengarkan musik dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara

24 Oktober 2024   18:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   18:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

warganya. Paham zeno tersebut tidak terbatas pada polis seperti pada plato dan aristoteles serta socrates, melainkan bersifat negara dunia sehingga terdapat universalisme yang mencakup seluruh manusia, dan mengenai batin yang merupakan budi dari manusia itu.
d. Polybios
 
polybios sangat terkenal dengan teori perkembangan dan kemerosotan atas bentuk-bentuk pemerintahan dengan memperhatikan faktor-faktor pisikologi tersebut, yang dinamakan teori perjalanan siklus. Artinya, diantara bentuk-bentuk pemerintahan satu sama lain ada suatu hubungan sebab akibat.
1. Masa Romawi
 
Terbagi atas beberapa masa yakni:
 
a. Masa Kerajaan
b. Masa republik
c. Masa Prinsipat
 
d. Masa Dominat
 
2. Masa Abad Pertengahan
 
Masa ini di pecah menjadi beberapa bagian yakni:
 
a. Agustinus
 
b. Thomas Aquinas (aquino)
 
c. Dante Alleghieri
 
d. Marsiglio di Padua (Marsilius)
 
3. Masa Renaissance

Zaman ini selalu dipertentangkan dengan zaman pertengahan. Tokoh-tokoh pada zaman ini antara lain adalah:
a. Niccolo Machiavelli
 
b. Jean Bodin
 
c. Aliran Monarchomachen
 
C. PENUTUP
Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara,  yaitu  negara. Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara  yang sudah terikat pada tempat, keadaan,  dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya Negara Republik Indonesia.

Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, berwenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft. 

Antara ilmu Negara dan ilmu hukum administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, kejadian tersebut berarti bahwa kedua cabang imu tersebut adalah sama.


Ilmu Negara merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk memperkaya wawasan ilmu dibidang kenegaraan secara global. Didalam mata kuliah Ilmu Negara dibahas beberapa materi,diantaranya perkembangan negara nasional maupun dunia internasional,asal mula  terjadinya  negara,bentuk  negara,bentuk  pemerintahan,system  pemerintahan,tujuan

negara,sifat negara dan hakikat negara. Pembentukan negara tidak dapat dipisahkan dari hukum. Karena hukumlah sebagai landasan berdiriya suatu negara,yaitu konstitusi,disamping pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Darmini Roza dan Laurensius Arliman S, Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, Volume 47, Nomor 1, 2018. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.10-21
Laurensius Arliman S, Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 201. http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3346.
Laurensius Arliman S, Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa, Padjadjaran Journal of Law, Volume 4, Nomor 3, 2017. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433.
Laurensius Arliman S, Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Supremasi Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2018. http://dx.doi.org/10.36441/hukum.v1i01.102 .
Laurensius Arliman S, Memperkuat Kearifan Lokal Untuk Menangkal Intoleransi Umat Beragama Di Indonesia, Ensiklopedia of Journal, Volume 1, Nomor 1, 2018, https://doi.org/10.33559/eoj.v1i1.18.
Laurensius Arliman S, Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional, Kertha Patrika, Volume 39, Nomor 3, 2017, https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03.
Laurensius Arliman S, Partisipasi Masyarakat Di Dalam Pengelolaan Uang Desa PascaUndang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Arena Hukum, Volume 12, Nomor 2, 2019, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01202.5.
Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, Dialogica Jurnalica, Volume 11, Nomor 1, 2019, https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
Laurensius Arliman S, Mediasi Melalui Pendekatan Mufakat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional, UIR Law Review, Volume 2, Nomor 2, 2018, https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1587
Laurensius Arliman S, Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia, Doctrinal, Volume 1, Nomor 2,2016.i

Laurensius Arliman S, Ni Putu Eka Dewi, Protection of Children and Women's Rights in Indonesiathrough International Regulation Ratification, Journal of Innovation, Creativity and Change Volume 15, Nomor 6, 2021.

Laurensius Arliman S, Gagalnya Perlindungan Anak Sebagai Salah Satu Bagian Dari Hak Asasi Manusia Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Mazhab Utilitarianisme, Jurnal Yuridis, Volume 3, Nomor 2, 2016, http://dx.doi.org/10.35586/.v3i2.180. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun