Mohon tunggu...
WIRDA ANGGRAINI
WIRDA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

suka dengan mendengarkan musik dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara

24 Oktober 2024   18:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   18:31 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demikianlah imu itu tumbuh dan berkembang. Karena itu dikatakan bahwa ilmu adalah lambang yang utama dari sebuah kemajuan. Ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu kenegaraan, di dalam prosesnya sebagai

ilmu itu, mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Dalam hal ini akan melihat kepada ilmu induknya, yaitu ilmu kenegaraan, dengan para pemikirnya.
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya, ilmu negara mengalami berbagai macam tingkatan. Sjachran Basah membagi jenis besaran pertumbuhan pertumbuhan dan perkembangan itu sebagai berikut:
1. Masa Yunani Purba
 
Dalam masa itu, terdapat beberapa filsuf, yakni:Sebuah. Socrates (470-399 SM) Meskipun socrates tidak membentuk suatu sistem ajaran dan tidak pula meninggalkan buku-buku, namun tetap segar dan akan tetap tergores dalam ingatan, beberapa prinsip dan ajarannya itu lewat jasa muridnya, Plato. 

Cara bekerja Socrates yaitu dengan metode dialektis atau "Tanya jawab" (dialog) dengan mencoba mencari pengertian tertentu, yaitu mencari dasar-dasar hukumdan keadilan "yang sejati bersifat obyektif dan dapat dijalankan serta terapkan kepada setiap manusia". 

Menurut pendapatnya, di setiap hati kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan yang sejati, yang menyebabkan bergemanya detak-detak kesucian, karena setiap insan itu merupakan sebagian dari Nur Tuhan Yang Maha Pemurah, adil, dan penuh kasih. Meskipun detak-detak kesucian itu dapat terselubung dan kabut kabut tebal kemilikan dan ketamakan, kejahatan dan keanekaragaman kezaliman, namun tetap ada dan tidak dapat dihilangkan laksana cahaya abadi.

Landasan organisasi yang dibuat oleh manusia demi kepentingan dirinya, melainkan negara itu suatau susunan yang obyektif berdasarkan sifat hakikat manusia, karena itu benar-benar untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang obyektif, termuat "keadilan bagi umum", dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa yang saling berganti-ganti orangnya. Maka keadaan sejatilah yang harus

menjadi dasar baru Negara. Jika hal tersebut dilaksanakan dan diterapkan, maka manusia merasakan kenyamanan dan ketenangan jiwanya, sebab kebatilan hanya membawa kesenangan yang palsu.
a. Plato (429-347 SM)
 
Plato ajaran Socrates. Dimulainya dengan ajarantunggalnya politeia, dengan manandigambarkannya ideale staat atau Negara ideal (sempurna), karena itu sifatnya disebut " ideenler van Plato " atau ajaran cita plato yang terkenal serta tersohor sampai zaman sekarang ini, yang biasa disebut "idealisme". Menurut ajaran itu dikenal adanya dua dunia, yaitu:
b. Dunia cita yang bersifat immaterii
 
Yaitu ide tau kebenaran sejati yang bersemayam di alam terhubung, yaitu di alam cita yang berada di luar "dunia palsu" Dunia alam yang bersifat material Yaitu dunia fana yang bersifat palsu.
Sehubung dengan cita-cita dunia tersebut, maka terdapat tiga jenis cita-cita mutlak, yaitu:
 
* Cita kebenaran (logika)
* Cita keindahan (estetika)
 
* Cita kesusilaan (etika)
Cita ketiga tersebut merupakan baru bagi tingkah laku manusia, kerena ternyata, bahwa manusia itu mempunyai tiga macam kemampuan, yaitu:
* Pikiran demi kebenaran
* Resa demi mencari keindahan
 
* Kemauan demi mencari kesusilaan
Maka, hubungan antara kedua dunia itu (dunia cita dan dunia alam) adalah:

1. Dunia cita:
 
* Cita kebenaran
 
* Cita keindahan
* Cita kesusilaan
 
* Dunia alam:
* Pikiran
 
* Rasa
* Kemampuan
Menurut plato, negara harus masuk dan merupakan kesatuan, karena suatu keluarga yang besar. Maka luas suatu negara yang diukur, dan memungkinkan negara tersebut dapat menerimanya. Karena itu, negara tidak boleh mempunyai daerah yang luasnya tidak tertentu Negara yang ada di dunia ini sifatnya tidak sempurna karena merupakan bayangan belaka dari negara yang senpuna, yang ada di dalam dunia cita itu. Tujuan negara adalah untuk mencapai, memproyeksikan, dan melihat cita yang sebenarnya. 

Masyarakat baru berbahagia bilamana pengetahuannya tidak terbatas kepada bayangan saja, tapi juga mengenal yang sebenarnya.
Mengenai negara yang sempurna dan baik itu yang besifat ideal etis diperlukan beberapa syarat:
1. Negara harus dijalankan oleh pegai yang terdiri khusus
 
2. Pemerintah pelayanan segala-galanya kepentingan umum
 
3. Harus dicapai kesempurnaan susila dari rakyat Adapun tiga kelas dalam negara idealestis yaitu;
1. Penguasa atau para penguasa
 
2. Para wali atau para pengawal negara

3. Pengrajin atau pekerja
 
a. Aristoteles (384-322 SM)
 
Aristoteles melanjutkan pikiran idealisme Plato ke realisme, Oleh karena itu filosofi aristoteles adalah ajran tentang fakta atau ontologi, yaitu suatau cara berfikir yang relistis. Sehingga debgab demikian, metode menyelidikikannya bersifat induktif empiris. 

Dan kerena itu pula, ia di juluki bapak ilmu pengetahuan. Jika plato membagi dunia menjadi dua bagian, maka aristoteles tidak mengakui perbedaan dua dunia ini. Ia hanya mengakui adanya satu dunia yang mempunyai proses. Jadi, aristoteles tidak membedakan cita dunia dan dunia, tetapi pikirannya langsung berbicara kepada pihak yang sebenarnya melalui pancaindera.
b. Epicurus (342-271 S.M )
 
Pendapatnya menyimpang dari pendapat umum yang ada di yunani ada waktu itu. Sebab, menurut pendapatnya, masyarakat itu ada karena adanya kepentinag manusia sehingga yang krisis berita masyarakatnya sebagai satu kesatuan, tetpai manusia- manusia itu yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Zeno (300 SM)
 
Pahamnya mengenai kenegaraan didasarakan pada sifat kosmopolitis, yang tidak mengenal perasaan kebangsaan, sehinggga negara tidak usah berdasarkan perasaan kebangsaan yang merupakan perasaan yang bersifat sentimen dan kolot.

 Dan karena setiap orang yang sehat, maka haruslah diusahakan suatu negara yang mencakup selurauh dunia atau negara yang merupakan negara dunia. Meskipun demikian oarang tidak perlu mencintai negara, tetapi cukup dengan mencintai dan menaati undang- undang, sebab syarat "cinta" kepada negara merupakan syarat yang terberat bagi para

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun