Mohon tunggu...
WIRDA ANGGRAINI
WIRDA ANGGRAINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

suka dengan mendengarkan musik dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Administrasi Negara

24 Oktober 2024   18:18 Diperbarui: 24 Oktober 2024   18:31 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, kejadian tersebut berarti bahwa kedua cabang imu tersebut adalah sama.
Oppenheimer menyebutkan bahwa peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai keadaan dalam keadaan karat (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak bergerak). 

Malah, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi Negara adalah peraturan mengenai de staat di beweging atau negara yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada umumnya .


Kranenburg dalam bukunya "ALgemene Staatsleer" menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau ilmu negara sangat perlu. 

Akan tetapi, mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang, serta melihat organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yabg mereka menerapkan sebagai pengantar hukum tata Negara positif. 

Maka dengan demikian,, bahwa, bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengertian dasar pokok negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya sistem hukum ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam ilmu Negara.


Administrasi berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata "ad " yang berarti intensif, dan kata "ministrate" yang berarti melayani. Dengan demikian secara etismologis administrasi

berarti melayani secara intensif. Administrasi negara meliputi implementasi kebijaksanaan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik (John M. Pfiffner dan Robert Presthus). Administrasi negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia- manusia dan peralatannya mencapai tujuan pemerintah (Dwigh Waldo). D

ari definisi tersebut, Ilmu Administrasi negara memiliki focus tersendiri pada manajerial suatu negara, selain itu Ilmu administrasi negara menekankan pembahasan pada pelaksanaan atau penyelenggaraan dari kebijakan-kebijakan suatu negara. 

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum. Jadi administrasi Negara adalah kunci dari suatu Negara. Bila proses Administrasi Negara Dalam proses pemerintahan suatu Negara itu baik, maka bisa dipastikan kinerja aparatur Negara baik dan tujuan Negara bisa tercapai dengan baik. 

Begitu pula sebaliknya. Dari penjabaran diatas, Ilmu Administrasi negara ialah suatu studi mengenai bagaimana bermacam- macam badan pemerintah diorganisir, dilengkapi dengan tenaga-tenaganya, dibiayai, digerakkan serta dipimpin.


Pertumbuhan dan perkembangan suatu ilmu pengetahuan pada anak-anak bebas untuk berfikir dan menyatakan hasil berfikir dari manusia itu. Karena itu jika ada kebebasan menyatakan pendapat yang merupakan hasil dari pemikiran kemasyarakatan yang luas, maka harus ada hal-hal yang menyebabkan sehingga di lakukan penyelidikan. Biasanya ada keadaan yang tidak sesuai dengan pandangan hidup masyarakat itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun