HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Â
A. PENDAHULUAN
Ilmu Negara merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk memperkaya wawasan ilmu dibidang kenegaraan secara global. Didalam mata kuliah Ilmu Negara dibahas beberapa materi,diantaranya perkembangan negara nasional maupun dunia internasional,asal mula terjadinya negara,bentuk negara,bentuk pemerintahan,system pemerintahan,tujuan negara,sifat negara dan hakikat negara.Â
Pembentukan negara tidak dapat dipisahkan dari hukum. Karena hukumlah sebagai landasan berdiriya suatu negara,yaitu konstitusi,disamping pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi suatu wilayah.
Istilah ilmu negara berasal dari bahasa Belanda "staatsleer " yang diambil dari istilah bahasa Jerman "Staatslehre" yang merupakan hasil dari penyelidikan seorang Sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Itulah sebabnya Georg Jellinek dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara. Sementara itu, menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara.
Ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Maksud perkataan pengertian yaitu menitikberatkan kepada suatu pengetahuan, sedangkan maksud dari sendi adalah menitikberatkan kepada suatu asas atau kebenaran (Huda, 2010: 8).Â
Menurut Roelof Kranenburg, ilmu negara adalah ilmu tentang negara, dimana diadakan penyelidikan tentang sifat hakikat, struktur, bentuk, asal mula, ciri-ciri serta seluruh persoalan di sekitar negara (Roelof Kranenburg, 1953: 9). Lebih lanjut,
Hermann Heller dalam bukunya Staatslehre lebih menitikberatkan pengertian ilmu negara dari sesuatu negara yang lebih menyesuaikan dirinya dengan perkembangan dan mempunyai ciriciri khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh negara-negara lain (Koesnardi dan. Saragih, 1995: 38).Â
Dalam pandangan Soehino, ilmu negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara, ini telah nyata ditunjukkan sendiri oleh namanya (Koesnardi dan Saragih, 1995: 1) C.S.T Kansil lebih berfokus bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki/mempelajari sendi (asas-asas pokok) dan pengertian tentang negara (Kansil dan Kansil, 2007: 2). Hal tersebut senada dengan Moh.Â
Koesnardi yang menyebut sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki asasasas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara (Koesnardi, 1985: 7).
Â
Â
B. PEMBAHASAN
Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara,  yaitu  negara.Â
Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara  yang sudah terikat pada tempat, keadaan,  dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu, misalnya Negara Republik Indonesia.
Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, berwenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya.Â
Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft. Antara ilmu Negara dan ilmu hukum administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt,