Analisis kasus korupsi e-KTP menggunakan pandangan hukum positivisme yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun hukum positif memberikan kepastian dan legitimasi, ada tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan aspek moral dan keadilan. Positivisme hukum penting dalam memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu diimbangi dengan pertimbangan moral dan sosial untuk mencapai keadilan yang lebih substansial dalam masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!