Mohon tunggu...
lutfi ayu damayanti
lutfi ayu damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa hukum ekonomi syariah uin raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Korupsi E-KTP Ditinjau dari Positivisme Hukum yang Ada di Indonesia

25 September 2024   11:44 Diperbarui: 25 September 2024   14:37 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis kasus korupsi e-KTP menggunakan pandangan hukum positivisme yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa meskipun hukum positif memberikan kepastian dan legitimasi, ada tantangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan aspek moral dan keadilan. Positivisme hukum penting dalam memberikan kerangka kerja yang jelas, tetapi perlu diimbangi dengan pertimbangan moral dan sosial untuk mencapai keadilan yang lebih substansial dalam masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun