Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Asa Transparansi dan Secuil Kisah di Balik Terbakarnya Gedung Kejagung RI

23 Agustus 2020   18:34 Diperbarui: 24 Agustus 2020   15:03 15412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Astaga! Gedung Kejagung RI Terbakar? Terus gimana dong perkara yang diproses? Gimana dong berkas dan alat bukti perkara? Ikut kebakar nggak ya? Wadoooh! Gawat nih?

Ya, seperti itulah keterkejutan penulis ketika mendengar dan menyimak sekaligus khawatir terkait tersiarnya berita terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB tersebut.

Sementara itu terkait peristiwa kebakaran tersebut Menkopolhukam RI Mahfud MD berupaya menepis berbagai spekulasi-spekulasi yang merebak pada ruang publik.

"Sekarang ini kan era digital. Kalau cuma barang-barang rusak, kan bisa ditemukan lagi lewat digital," kata Mahfud MD dalam siaran langsung Kompas TV, Sabtu (22/8/2020).

Kemudian ada juga rilis dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang memastikan bahwa berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang melanda gedung Kejagung RI tersebut.

Lalu apakah publik bisa langsung percaya begitu saja dan langsung tenang dengan pernyataan-pernyataan tersebut?

Terkait peristiwa kebakaran ini, memang pada akhirnya menyisakan tanya pada ruang publik, bagaimana nasib berkas dan bukti perkara yang tersimpan di dalam gedung tersebut.

Apakah ikut hangus terbakar, apakah ada hubungannya dengan perkara yang sedang berjalan? Apakah benar berkas dan alat bukti perkara aman?

Dan usut punya usut, kebakaran hebat ini pada akhirnya sampai menimbulkan spekulasi liar yang beredar di ruang publik, terkait apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut.

Apakah kebakaran gedung Kejagung RI ini, memang murni terbakar ataukah ada unsur kesengajaan yaitu sengaja dibakar, atau mungkin ada unsur kelalaian yang lainnya.

Ya, spekulasi yang paling liar merebak adalah, bahwa memang ada unsur konspirasi terkait terbakarnya gedung kejagung tersebut, bahwa ada unsur kesengajaan dalam rangka menghilangkan berkas dan barang bukti berbagai perkara hukum.

Tentunya juga tentang spekulasi ini tidak merebak liar begitu saja, pastinya ada pembias ataupun ada yang menjadi pemicu yang memantiknya.

Karena memang seperti yang diketahui Kejaksaan Agung RI sedang memproses berbagai perkara hukum kelas kakap yang juga melibatkan para tersangka kelas kakap, termasuk juga berbagai perkara hukum lainnya.

Yang pastinya juga, berkaitan dengan berbagai perkara hukum tersebut, Kejagung RI menyimpan banyak berkas penting dan alat bukti penting terkaitnya.

Berbagai perkara kelas kakap di antaranya, seperti gagal bayar asuransi jiwasraya, cessie bank bali, termasuk juga orang-orang yang terlibat didalamnya seperti Djoko Tjandra, Pinangki dan lain-lainnya.

Nah, inilah yang jadi penyebab munculnya spekulasi liar tersebut, kenapa disaat sedang proses perkara kakap tersebut entah karena memang musibah atau secara kebetulan, gedung Kejagung RI tetiba terbakar.

Sehingga, memang harus dibuktikan terkait dari pernyataan Menkopolhukam RI, Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Oleh karenanya, agar kiranya bisa menghilangkan spekulasi liar tersebut, tidak hanya sekedar menyatakan saja atau omong doang, maka terkait itu haruslah dibuktikan secara faktual atau nyata kepada ruang publik.

Seperti misal, dari pihak terkait, bisa menggelar semacam konferensi pers untuk menunjukan dan membuktikan secara faktual.

Bahwa memang benar berkas dan berbagai alat bukti terkait penanganan perkara, memang secara nyata dibuktikan aman dan tidak ikut terbakar, termasuk juga terkait para tahanan Kejagung RI.

Begitu juga halnya dalam rangka pendalaman ataupun investigasi dalam rangka mengusut kenapa gedung Kejagung RI yang notabene memiliki prosedur pencegahan, proteksi dan mitigasi pengamanan yang ketat terkait berbagai fasilitas maupun SDM di dalamnya bisa terbakar?

Atas kelalaian personalkah, atau memang murni musibah kebakarankah atau apa, dan yang jelas ini adalah menjadi PR baru lagi bagi pihak terkait untuk mengungkap dan menuntaskan kenapa gedung Kejagung RI bisa terbakar.

***

Masih kaitannya dengan peristiwa terbakarnya gedung Kejagung RI, penulis sangat terharu dan mengapresiasi perjuangan para petugas pemadam kebakaran yang berjibaku dengan segala daya upaya bahkan bertaruh nyawa demi memadamkan dahsyatnya kobaran api.

Pantang pulang sebelum padam, dipegang teguh oleh seluruh awak pemadam kebakaran untuk menaklukan ganasnya kobaran api yang membakar gedung tersebut.

Penulis melihat secara nyata dengan mata kepala, bagaimana kekompakan dan solidnya mereka dalam bertugas, meskipun resiko yang sangat berbahaya turut terbakar hingga kehilangan nyawa, tak menyurutkan langkah, tetap saja mereka bersatu padu dan amanah dalam mengemban tugas.

Begitulah yang penulis lihat secara fakta di tayangan televisi, bagaimana perjuangan gigih para petugas pemadam kebakaran ini memadamkan api yang membakar gedung Kejagung RI.

Melihat perjuangan mereka, para petugas pemadam ini, penulis jadi teringat kepada seorang kawan yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran.

Apalagi penulis jadi trenyuh, ketika kawan penulis bercerita mempunyai pengalaman pahit ketika dia harus menderita luka bakar akibat berjibaku dengan tugasnya tersebut

Selain itu yang penulis ingat dia juga menceritakan bagaimana pengalamannya dalam bertugas, ketika menuju ketempat lokasi kebakaran yang terkadang sering mengalami hambatan dijalan.

Pengalaman pahit harus terjebak kemacetan, termasuk menyesalkan masih adanya warga yang kurang kesadarannya untuk memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran yang melintas.

Penulis ingat perkataannya,

"Kita itu waktu perjalan ke titik lokasi kebakaran mengutamakan keselamatan dulu Git, ya keselamatan kita juga, ya keselamatannya masyarakat".

"Tapi yaitu Git, terkadang masyarakat itu suka salah pengertian, kadang ada yang nggak ngasih jalanlah, bahkan pas kita sampai di TKP kita dibilang lambat datangnya, kan kita butuh proses dalam perjalanan, malah pernah kita sampai dicaci maki karena dianggap lamban datang, padahal kita ini loh stand bye 24 jam dalam tugas, siap panggil 24 jam".

"Terus juga terkadang masyarakat justru menghambat tugas saat memadamkan api, yaitu jadi bergerombol disekitar area untuk menonton kebakaran, bahkan kadang masyarakat sering merebut selang penyemprot air, padahal kita sudah punya SOP nya."

"Tapi ya sudahlah itu memang sudah dinamikanya, yang penting kita nggak pernah putus harapan tetap saja kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas pemadam kebakaran, pantang pulang sebelum padam."

"Dan kita tetap mau kok, menerima berbagai kritik dan saran dari warga masyarakat, kita jadikan motivasi untuk ke depannya menjadi lebih baik."

Ya, itulah secuil kisah dari kawan yang bisa penulis ceritakan, bagaimana terkait tugasnya berjibaku memadamkan kebakaran.

Mereka para petugas pemadam kebakaran bertugas dengan sepenuh hati dan kesabaran yang tinggi, termasuk saat menghadapi berbagai kondisi yang terjadi di lapangan.

Memperhitungkan ketepatan waktu, jarak tempuh dan kondisi jalan menuju ke TKP, tingkat kebakaran, hingga menghadapi kondisi masyarakat saat terjadi kebakaran.

Selalu siap 24 jam, dalam kondisi apapun atau sedang melakukan kegiatan apapun saat itu harus segera ditinggalkan.

Tak hanya itu, selain bertugas memadamkan kebakaran, ternyata para petugas pemadam kebakaran memiliki tugas yang cukup beragam.

Mereka juga turut terlibat dalam tugas pencarian dan evakuasi terkait berbagai peristiwa, seperti korban tenggelam, pencarian orang hilang dan lain sebagainya.

Begitulah kiranya yang bisa penulis ungkapkan terkait kawan penulis yang bertugas sebagai pemadam kebakaran dan berkaitan dengan amanahnya yang diemban.

Yang jelas bila kembali berkaitan dengan terbakarnya gedung Kejagung RI agar tak sia-sia perjuangan para petugas pemadam kebakaran ini.

Maka berlatar belakang dari apa yang sudah penulis jabarkan, dengan terbakarnya gedung Kejagung RI ini, maka segala hal yang terkaitnya sangat wajib di transpasikan kepada publik.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun