Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Asa Transparansi dan Secuil Kisah di Balik Terbakarnya Gedung Kejagung RI

23 Agustus 2020   18:34 Diperbarui: 24 Agustus 2020   15:03 15412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Ya, spekulasi yang paling liar merebak adalah, bahwa memang ada unsur konspirasi terkait terbakarnya gedung kejagung tersebut, bahwa ada unsur kesengajaan dalam rangka menghilangkan berkas dan barang bukti berbagai perkara hukum.

Tentunya juga tentang spekulasi ini tidak merebak liar begitu saja, pastinya ada pembias ataupun ada yang menjadi pemicu yang memantiknya.

Karena memang seperti yang diketahui Kejaksaan Agung RI sedang memproses berbagai perkara hukum kelas kakap yang juga melibatkan para tersangka kelas kakap, termasuk juga berbagai perkara hukum lainnya.

Yang pastinya juga, berkaitan dengan berbagai perkara hukum tersebut, Kejagung RI menyimpan banyak berkas penting dan alat bukti penting terkaitnya.

Berbagai perkara kelas kakap di antaranya, seperti gagal bayar asuransi jiwasraya, cessie bank bali, termasuk juga orang-orang yang terlibat didalamnya seperti Djoko Tjandra, Pinangki dan lain-lainnya.

Nah, inilah yang jadi penyebab munculnya spekulasi liar tersebut, kenapa disaat sedang proses perkara kakap tersebut entah karena memang musibah atau secara kebetulan, gedung Kejagung RI tetiba terbakar.

Sehingga, memang harus dibuktikan terkait dari pernyataan Menkopolhukam RI, Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Oleh karenanya, agar kiranya bisa menghilangkan spekulasi liar tersebut, tidak hanya sekedar menyatakan saja atau omong doang, maka terkait itu haruslah dibuktikan secara faktual atau nyata kepada ruang publik.

Seperti misal, dari pihak terkait, bisa menggelar semacam konferensi pers untuk menunjukan dan membuktikan secara faktual.

Bahwa memang benar berkas dan berbagai alat bukti terkait penanganan perkara, memang secara nyata dibuktikan aman dan tidak ikut terbakar, termasuk juga terkait para tahanan Kejagung RI.

Begitu juga halnya dalam rangka pendalaman ataupun investigasi dalam rangka mengusut kenapa gedung Kejagung RI yang notabene memiliki prosedur pencegahan, proteksi dan mitigasi pengamanan yang ketat terkait berbagai fasilitas maupun SDM di dalamnya bisa terbakar?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun