Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zakat sebagai Stimulus Perekonomian di Tengah Pandemi

5 Mei 2020   06:43 Diperbarui: 5 Mei 2020   07:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain menyebabkan mandeknya berbagai bidang usaha, wabah Covid-19 juga berpotensi mengubah tatanan ekonomi dunia yang ditandai dengan berubahnya peta perdagangan dunia.  

Ditambah dengan jalur distribusi logistik yang juga terganggu, dampak negatif mau tak mau akan menerpa ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu yang panjang ke depannya. Tentunya proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang lebih panjang. 

Sebenarnya, melalui peran aktif seluruh warga negara, penurunan jumlah kasus covid-19, seharusnya dapat lebih cepat. Namun, hal ini tetap dipengaruhi oleh kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya menekan penyebarannya. 

Peningkatan permintaan barang dan jasa akan terjadi di bulan Ramadan dan Idulfitri, meski tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, masih dapat diperkirakan cukup stabil. Namun, sedikit kenaikan permintaan ini belum cukup untuk mengkompensasi cedera pada industri. 

Hal tersebut disebabkan oleh pemenuhan stok yang seharusnya dilakukan dua sampai tiga bulan jelang Ramadan tidak bisa terpenuhi akibat impor yang mandek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan setidaknya ada tujuh dampak utama Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Menurut dia, dampak pandemi ini terjadi hampir di semua lini, mulai dari tenaga kerja sampai kinerja industri di tanah air. 

Pertama, gelombang PHK besar-besaran. Untuk pekerja yang dirumahkan dan kena PHK, lebih dari 1,5 juta. Dari jumlah ini, 90 persen dirumahkan dan 10 persen kena-PHK. Sebanyak 1,24 juta orang adalah pekerja formal dan 265 ribu pekerja informal. 

Kedua, PMI Manufacturing Indonesia mengalami kontraksi atau turun hingga 45,3 pada Maret 2020. Padahal dari angka terakhir yaitu Agustus 2019, PMI Manufacturing masih berada di angka 49. Adapun PMI Manufacturing ini menunjukkan kinerja industri pengolahan, baik dari sisi produksi, permintaan baru, hingga ketenagakerjaan. 

Ketiga, impor pada triwulan I 2020 turun 3,7 persen year-to-date. Keempat, Inflasi Maret 2020 mencapai 2,96 persen year-on-year. Inflasi ini disumbangkan oleh harga emas perhiasan dan beberapa komoditas pangan. Kelima, 12.703 penerbangan di 15 bandara dibatalkan sepanjang Januari-Maret 2020. 

Rinciannya yaitu 11.680 untuk penerbangan domestik dan 1.023 untuk penerbangan internasional. Keenam, kunjungan turis turun hingga 6.800 per hari, khususnya turis dari Tiongkok.

Ketujuh, angka kehilangan pendapatan di sektor layanan udara mencapai Rp 207 miliar. Sekitar Rp 4,8 di antaranya disumbang dari penerbangan dari dan ke Tiongkok. 

Lalu terakhir, penurunan okupansi pada 6 ribu hotel turun hingga 50 persen. Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama juga memperkirakan potensi kehilangan devisa pariwisata bisa mencapai setengah dari tahun lalu.

Melihat dampaknya yang masif, kerugian yang ditimbulkan pamdemi covid-19 tentu tidak main-main. Jika dibandingkan wabah SARS 2002--2003 yang juga berasal dari Tiongkok, dampak negatif dari merebaknya covid-19 terhadap perekonomian akan jauh lebih luas. 

Bahkan analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Kajian Visi Teliti Saksama (VTS) melalui riset kajian berjudul 'Limbung Roda Terpasak Corona' mengatakan bahwa dampak Covid-19 tidak main-main, perekonomian Indonesia bisa sekarat hingga 2 Tahun. 

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diinisiasi Pemerintah juga menyebabkan beberapa profesi, seperti buruh harian, pedagang kecil, sopir angkutan, ojek daring dan penyedia jasa di sektor pariwisata terancam kehilangan pendapatan harian mereka yang selama ini digunakan untuk menghidupi diri dan keluarga. 

Karena itu, pemerintah idealnya mengompensasi seluruh kerugian aktivitas ekonomi yang hilang sebagai biaya atas kebijakan ini Dalam hal ini, dibutuhkan sumber dana tak sedikit untuk memenuhi kebutuhan biaya tersebut. 

Islam memiliki solusi melalui dana sosial, khususnya zakat. Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor dana sosial Islam. Pusat Kajian Strategis Baznas juga merilis di dalam Outlook Zakat Indonesia 2020, bahwa potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,84 triliun. Dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, World Giving Index juga memberikan predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Data Baznas lebih lanjut menyebutkan bahwa perolehan zakat terus meningkat dan rata-rata tumbuh 36,2 persen selama periode 2002-2019. Sehingga, zakat menjadi instrumen yang amat potensial untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, khususnya dalam di tengah pandemi seperti ini. 

Pusat Kajian Strategis Baznas pun memiliki had kifayah atau perhitungan standar dasar kebutuhan dan kecukupan tanggungan sebagai ukuran kelayakan penerima zakat golongan fakir dan miskin. 

Dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas empat orang, had kifayah dari berbagai wilayah di Indonesia memiliki nilai rata-rata Rp 3.011.142 per keluarga setiap bulan. 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, zakat memegang peranan penting membantu untuk mengurangi beban anggaran pemerintah dalam memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada para kepala keluarga yang kehilangan pendapatan hariannya. 

Strategi Khusus Pengelolaan Zakat

Lalu, bagaimana agar pengelolaan zakat optimal sehingga dapat membantu mengatasi situasi genting pandemi ini? 

Amrial, Analis Junior Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah memberikan saran pengelolaan zakat melalui penerapan pengelolaan zakat berbasis wilayah, sebagaimana model Gerakan Indonesia Ramah Zakat yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). 

Model pengelolaan zakat berbasis wilayah/ zonasi mendorong zakat berperan di lokasi terdekatnya. Baznas dan Lembaga Amil Zakat di daerah dapat bekerja sama dengan pemda hingga level perangkat kelurahan dan melibatkan unsur masyarakat, seperti RT/RW bahkan masjid-masjid di daerah tersebut. Dengan begitu, saluran distribusi lebih tersebar merata sehingga seluruh masyarakat miskin dapat terbantu. 

Zakat Pilar Perekonomian Umat. Sumber: mui-lampung.or.id
Zakat Pilar Perekonomian Umat. Sumber: mui-lampung.or.id

Model ini juga memungkinkan kegiatan pemantauan masyarakat miskin di suatu wilayah secara harian berjalan lebih efektif. Model ini bisa diwujudkan jika koordinasi dan kolaborasi seluruh elemen bekerja dengan baik dan sistematis. 

Baik dari unsur pemerintah, lembaga zakat dan/atau lembaga sosial, maupun masyarakat secara umum. Kerja sama dalam satu visi yang sama akan berdampak lebih signifikan. Hubungan struktural harus terbangun dengan solid meskipun sementara ini masih informal. 

Azzahra, Asisten Dosen Prodi Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia juga mengatakan bahwa dengan model pengelolaan zakat seperti ini, kepala daerah dapat bekerja sama dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat daerah dan perwakilan unsur masyarakat, seperti ketua RT/ RW atau ketua DKM mendistribusikan zakat kepada mustahik. 

Penguatan sistem informasi pengelolaan zakat menjadi penting agar meningkatkan akurasi dan transparansi data terkait penghimpunan dan penyaluran zakat. 

Ini memudahkan pemantauan persebaran dana zakat antarwilayah sehingga memperlihatkan status suplus defisit zakat. Dengan begitu, kebijakan transfer dana lebih mudah, wilayah yang mengalami surplus dapat menyalurkan ke wilayah defisit zakat. 

Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat otomatis juga akan tumbuh seiring semakin baiknya transparansi pengelolaan zakat. Sehingga, instrumen dana sosial Islam dapat berperan besar dalam mendukung pemerintah memberikan kompensasi biaya atas kebijakan PSBB ini. 

Dengan menegakkan syariat zakat serta mendorong pengelolaannya lebih efektif, diharapkan turut menyukseskan kebijakan PSBB pemerintah sebagai upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 dan mempercepat proses pemulihan negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun