Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Zakat sebagai Stimulus Perekonomian di Tengah Pandemi

5 Mei 2020   06:43 Diperbarui: 5 Mei 2020   07:12 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu, bagaimana agar pengelolaan zakat optimal sehingga dapat membantu mengatasi situasi genting pandemi ini? 

Amrial, Analis Junior Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah memberikan saran pengelolaan zakat melalui penerapan pengelolaan zakat berbasis wilayah, sebagaimana model Gerakan Indonesia Ramah Zakat yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). 

Model pengelolaan zakat berbasis wilayah/ zonasi mendorong zakat berperan di lokasi terdekatnya. Baznas dan Lembaga Amil Zakat di daerah dapat bekerja sama dengan pemda hingga level perangkat kelurahan dan melibatkan unsur masyarakat, seperti RT/RW bahkan masjid-masjid di daerah tersebut. Dengan begitu, saluran distribusi lebih tersebar merata sehingga seluruh masyarakat miskin dapat terbantu. 

Zakat Pilar Perekonomian Umat. Sumber: mui-lampung.or.id
Zakat Pilar Perekonomian Umat. Sumber: mui-lampung.or.id

Model ini juga memungkinkan kegiatan pemantauan masyarakat miskin di suatu wilayah secara harian berjalan lebih efektif. Model ini bisa diwujudkan jika koordinasi dan kolaborasi seluruh elemen bekerja dengan baik dan sistematis. 

Baik dari unsur pemerintah, lembaga zakat dan/atau lembaga sosial, maupun masyarakat secara umum. Kerja sama dalam satu visi yang sama akan berdampak lebih signifikan. Hubungan struktural harus terbangun dengan solid meskipun sementara ini masih informal. 

Azzahra, Asisten Dosen Prodi Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia juga mengatakan bahwa dengan model pengelolaan zakat seperti ini, kepala daerah dapat bekerja sama dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat daerah dan perwakilan unsur masyarakat, seperti ketua RT/ RW atau ketua DKM mendistribusikan zakat kepada mustahik. 

Penguatan sistem informasi pengelolaan zakat menjadi penting agar meningkatkan akurasi dan transparansi data terkait penghimpunan dan penyaluran zakat. 

Ini memudahkan pemantauan persebaran dana zakat antarwilayah sehingga memperlihatkan status suplus defisit zakat. Dengan begitu, kebijakan transfer dana lebih mudah, wilayah yang mengalami surplus dapat menyalurkan ke wilayah defisit zakat. 

Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat otomatis juga akan tumbuh seiring semakin baiknya transparansi pengelolaan zakat. Sehingga, instrumen dana sosial Islam dapat berperan besar dalam mendukung pemerintah memberikan kompensasi biaya atas kebijakan PSBB ini. 

Dengan menegakkan syariat zakat serta mendorong pengelolaannya lebih efektif, diharapkan turut menyukseskan kebijakan PSBB pemerintah sebagai upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 dan mempercepat proses pemulihan negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun