Mohon tunggu...
Alif Syuhada
Alif Syuhada Mohon Tunggu... Penulis - Blogger

https://alifsyuhada.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memutus Kemiskinan dengan Bantuan Sosial yang Mendidik ala PKH

17 Februari 2019   18:00 Diperbarui: 17 Februari 2019   18:14 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : republika.com

Mengubah pola pikir masyarakat di daerah miskin tentu bukanlah hal yang mudah. Coba saja tanyakan kepada mereka yang aktif mendampingi masyarakat baik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat maupun pemerintah. Butuh kesabaran dan proses yang panjang mengajak masyarakat berubah, menerima kemajuan, dan meninggalkan kebiasaan yang kurang mendukung kesejahteraan. 

Menghadapi hal ini, Kemensos menyiapkan dua strategi yakni melalui kebijakan administratif dan tenaga pendamping PKH.

Kebijakan administratif ditempuh dengan cara menetapkan kriteria KPM. Kriteria peserta yang dapat menerima bantuan PKH adalah unit keluarga dengan ketentuan ;

1. Ibu hamil/nifas/anak balita,

2. Anak usia 5-7 tahun pra sekolah atau belum masuk pendididikan dasar,

3. Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),

4. Anak sekolah SLTP atau sederajat (usia 12-15 tahun),

5. dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Unit keluarga dipilih, yakni ibu atau perempuan dewasa, karena merekalah yang bertanggung jawab langsung atas kesehatan dan pendidikan anaknya.

Adanya hak dan kewajiban peserta turut menjadi faktor penting mengubah presepsi masyarakat untuk memperhatikan pendidikan dan kesehatan. Jika ditelisik, sebenarnya hak dan kewajiban yang ditentukan dalam PKH ini sama-sama menguntungkan karena keduanya mendorong pada peningkatan kesejahteraan. 

Hak yang diperoleh dari peserta PKH antara lain menerima bantuan tunai, pelayanan kesehatan Puskesmas, Posyandu, dan Polindes untuk ibu dan bayi, serta menerima pelayanan pendidikan untuk anak usia wajib belajar. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan rutin balita di posyandu, imunisasi, pemberian vitamin pada bayi, serta pemberian ASI ekslusif untuk anak usia 0-6 bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun