Mohon tunggu...
Citra Adisti
Citra Adisti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

7 Keanehan di Balik Tuntutan Jaksa dalam Perkara Ahok

22 April 2017   07:39 Diperbarui: 22 April 2017   17:00 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sempat ditunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). JPU menuntut Ahok dengan kurungan satu tahun penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun. Banyak yang terhenyak dengan tuntutan JPU, karena sangat jauh dari perkiraan dan muncul dugaan adanya intervensi dari Jaksa Agung, yang merupakan kader partai Nasdem (Partai pendukung Ahok dan pemerintahan Jokowi).

Berikut ini ada beberapa keanehan dalam perjalanan kasus Ahok.

1. Jaksa Tidak Konsisten

Saat menyerahkan berkas perkara ke pengadilan, Kejaksaan hanya membutuhkan waktu hitungan jam. Ini berarti Jaksa sangat yakin dengan materi tuntutan mereka, kalau tidak tentu akan butuh perbaikan atau tidak sampai ke pengadilan. Penilaian ini sesuai dengan ucapan JPU pada tanggal 4 April 2017, saat itu JPU mengaku telah memiliki strategi sendiri untuk dapat membuktikan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Sebab, jika mereka tidak memiliki amunisi tersebut, berkas perkara ini tidak akan sampai di pengadilan.

"Kita punya konsep sendiri. Kalau kita kesulitan, ya kita kan tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Kita siap (buktikan Ahok bersalah)," kata Ketua JPU Ali Mukartono.  

2. Jaksa Pernah Sebutkan Ucapan Ahok Bisa Timbulkan Perpecahan

Dalam sidang pada tanggal 20 Desember, jaksa menilai pembelaan atau penafsiran yang dilakukan Ahok dengan menuduh adanya oknum politisi busuk yang memanfaatkan surat Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik justru bisa memecahbelah kehidupan berbangsa.

"Pernyataan Saudara Terdakwa yang mengatakan surat Al Maidah 51 digunakan oleh para politisi busuk untuk kepentingan politik justru bisa memunculkan perpecahan umat,"

ujar jaksa.

Jaksa juga menganggap terdakwa Ahok menempatkan dirinya orang yang paling benar dan paling mengetahui persoalan Surat Al Maidah ayat 51. Sehingga, Ahok bisa menyampaikan penafsiran sesuai pemahamannya.

Dari pernyataan jaksa tersebut, sudah sangat jelas kalau jaksa menilai kalau Ahok sudah berpotensi merusak persatuan dan kejadian ini berulang dilakukan. Karena dalam persidangan lainnya, jaksa juga menyampaikan kalau buku Ahok yang diterbikan pada tahun 2008 juga berpotensi memecah belah. Kan menjadi aneh jika pada akhirnya tuntutan jaksa tidak sekeras saat awal persidangan.

3. Menganulir Sendiri Keterangan Saksi Yang Dihadirkan

Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan banyak saksi dan para ahli. Dan dari keterangan saksi dapat disimpulkan semuanya menyampaikan kalau Ahok telah melakukan penistaan agama tidak saja satu kali, tapi sudah beberapa kali.

Tapi dari tuntutan yang disampaikan JPU memperlihatkan kalau mereka sendiri yang menganulir keterangan para saksi. Jika memang tidak dipakai keterangan saksi dan ahli, kenapa mereka dihadirkan. Ini memunculkan persepsi kalau JPU sekarang sudah lebih pintar dalam menafsirkan tentang agama dibandingkan MUI ataupun ahli hukum.

4. JPU Tidak Habis-habisan melindungi Saksi Mereka Saat Ditekan Ahok Cs

Dari awal persidangan, berulang kali saksi dari JPU mendapatkan tekanan dari Ahok dan kuasa hukumnya. Dan puncak tekanan tersebut ada saat Ketua MUI berjam-jam menjadi saksi, tapi pihak JPU seakan tidak berusaha mati-matian membela. Sebagai pihak yang menghadirkan, JPU tentu harus punya rasa untuk membela atau melindungi saksi mereka.

Selain itu, dengan adanya intimidasi tersebut, seharusnya JPU menjadikan pertimbangan sebagai bahan untuk tuntutan. Seorang Menko beserta Kapolda dan Pangdam saja harus bela-belain datang malam hari ke rumah Ketua MUI untuk menyampaikan permintaan maaf. Entah apa urusannya kita juga tidak tahu, tapi orang diluar persidangan saja tahu betapa dampak dari tekanan kepada Kiyai Ma'ruf Amin tersebut.

5. Janji Membuka Rekaman Percakapan

Ahok dan Kuasa Hukumnya sesumbar akan membongkar rekaman percakapan antara Ketua MUI dan SBY dalam persidangan. Namun sampai dengan pembacaan penuntutan, rekaman tersebut tidak juga dikeluarkan. Ucapan Ahok dan tim kuasa hukumnya tersebut menuai kontroversi, karena mereka menyebutkan kalau hingga detail waktu sampai ke menit. Ini menunjukkan kalau mereka ada indikasi melakukan penyadapan, atau ada salah satu alat Negara yang melakukan tindakan tersebut demi membantu Ahok.

Jaksa harusnya mengejar hal tersebut, tapi tidak terlihat usaha jaksa untuk itu. Karena itu dapat menjebak Ahok dan tim kuasa hukumnya dapat membongkar siapa saja yang menyalah gunakan wewenangnya.

6. Sidang Tiba-tiba Ditunda Karena Pengetikan

Hal yang aneh terjadi saat JPU menyampaikan pada tanggal 11 April kalau mereka belum siap membacakan tuntutan. Padahal sidang sudah berjalan berbulan-bulan, dan jika hanya menuntut dengan hukuman percobaan tidak akan memakan waktu selama itu.

Lihat saja bagaimana sidang Jessica, JPU nya mampu menuntaskan tuntutan sesuai waktu padahal tuntutan mereka 20 tahun penjara. Publik menduga JPU mendapat intervensi dari Jaksa Agung, karena partainya Jaksa Agung merupakan pengusung Ahok dalam Pilkada DKI.

7. Jaksa Agung Muncul Diakhir Cerita Persidangan

Sejak dari awal persidangan, Jaksa Agung M Prasetyo sangat jarang muncul menanggapi persidangan Ahok. Dia baru terdengar mulai berbicara pada tanggal 7 April 2017 saat menyampaikan kesepakatannya untuk menunda pembacaan tuntutan. Setelah ucapan tersebut, JPU meminta penundaan pembacaan tuntutan.

Yang lebih aneh lagi, Jaksa Agung pada tanggal 21 April 2017 menyebutkan kalau JPU menyakini Ahok tidak terbukti melakukan penistaan agama. Sehingga JPU hanya menuntut pasal 156 KUHP dan bukan pasal 156 a KUHP.

Ucapan Jaksa Agung seperti tim kuasa hukumnya Ahok. Karena Jaksa Agung harus ingat perkataan JPU pada tanggal 4 April seperti yang dijelaskan diatas, kalau tidak yakin tentu berkas tidak sampai ke pengadilan.

Itulah beberapa keanehan dalam sidang Ahok. Belum termasuk dengan menjadikan faktor Buni Yani sebagai pihak yang membuat kegaduhan, padahal yang berbuat itu siapa yang dijadikan kambing hitam itu siapa. Tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum Indonesia, jika memang tuntutan terhadap Ahok dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Jangan berharap atau berfikir masyarakat akan membiarkan hal tersebut walau Ahok kalah dalam Pilkada. Karena jutaan umat Islam yang melakukan aksi damai kemaren bukan karena Pilkada, tapi karena Ahok dinilai menistakan agama.

Itu juga ujian bagi konsistensi Presiden Jokowi, jika tidak sensitif dengan hal ini. Maka Jokowi akan dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab, membiarkan orang yang dia angkat melakukan pelecehan terhadap hukum. Patut kita tunggu, seberapa besar Jokowi mampu menegakkan hukum dan tidak terjebak pada kepentingan partai koalisi pendukungnya.

sumber foto: BBC.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun