Tindakan korupsi merupakan  tindak kejahatan yang terjadi akibat penyelewengan wewenang atau tanggung jawab. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks.Â
Faktor –faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku – pelaku korupsi dan juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif untuk melakukan korupsi (faktor eksternal).Â
Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi:
a) Sifat tamak/rakus manusiaÂ
Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki
b) Gaya hidup konsumtif
Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
c) Moral yang kurang kuat
Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.
Faktor Eksternal, merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Faktor Politik
Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Faktor Hukum
Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum.Â
Hal lain yang menjadikan hukum sebagai sarana korupsi adalah tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan aturan – aturan yang diskrimatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas dan tegas sehingga menumbulkan multi tafsir, serta terjadinya kontradiksi dan overlapping dengan aturan lain.
3.Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.
4. Faktor Organisasi
Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat.Â
Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:
- Kurang adanya teladan dari pemimpin
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
- Lemahnya pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H