1. Faktor Politik
Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Faktor Hukum
Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum.Â
Hal lain yang menjadikan hukum sebagai sarana korupsi adalah tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan aturan – aturan yang diskrimatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas dan tegas sehingga menumbulkan multi tafsir, serta terjadinya kontradiksi dan overlapping dengan aturan lain.
3.Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.
4. Faktor Organisasi
Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat.Â
Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:
- Kurang adanya teladan dari pemimpin
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
- Lemahnya pengawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H