Restitusi? Apa itu?
Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh suatu entitas
Apa sebab terjadinya restitusi?
Restitusi terjadi akibat adanya transaksi dengan instansi pemerintahan atau pemungut pajak, yang sering terjadi adalah untuk pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh lawan transaksi sehingga entitas tersebut memiliki lebih bayar
Bagaimana pemeriksaan dalam restitusi?
Dalam restitusi, Ditjen pajak mempertimbangkan kriteria wajib pajak, dalam pasal 17C ini berdasarkan kepatuhan wajib pajak, lalu 17D berdasarkan nominal restitusi nya
Pada pasal 17C yang dimaksud kepatuhan wajib pajak adalah
a. Pelaporan pajak tepat waktu
b. Tidak ada tunggakan pajak
c. Laporan keuangan di audit
d. Tidak pernah dipidana
Rata-rata entitas menghindari atau ketakutan apabila lebih bayar dan mengajukan restitusi karena adanya pemeriksaan
Padahal pemeriksaan bukan lah hal yang menakutkan apabila kita telah melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Ketakutan muncul karena minimnya pemahaman mengenai perpajakan yang dimiliki oleh entitas yang ada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H