Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Nama : Zunita Rusmiana NIM : 55521110022 Universitas Mercu Buana Pengajar : Prof. Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Restitusi

8 Januari 2023   08:47 Diperbarui: 8 Januari 2023   09:00 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restitusi? Apa itu?

Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh suatu entitas

Apa sebab terjadinya restitusi?

Restitusi terjadi akibat adanya transaksi dengan instansi pemerintahan atau pemungut pajak, yang sering terjadi adalah untuk pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh lawan transaksi sehingga entitas tersebut memiliki lebih bayar

Bagaimana pemeriksaan dalam restitusi?

Dalam restitusi, Ditjen pajak mempertimbangkan kriteria wajib pajak, dalam pasal 17C ini berdasarkan kepatuhan wajib pajak, lalu 17D berdasarkan nominal restitusi nya

Pada pasal 17C yang dimaksud kepatuhan wajib pajak adalah

a. Pelaporan pajak tepat waktu

b. Tidak ada tunggakan pajak

c. Laporan keuangan di audit

d. Tidak pernah dipidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun