Mohon tunggu...
Zunita Rusmiana
Zunita Rusmiana Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana NIM : 55521110022

Nama : Zunita Rusmiana NIM : 55521110022 Universitas Mercu Buana Pengajar : Prof. Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan Jasa Konstruksi

8 Januari 2023   07:41 Diperbarui: 8 Januari 2023   07:42 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jasa Konstruksi? Apa yang dimaksud jasa konstruksi?

Jasa konstruksi adalah konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi

Pada layanan konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

Karena pada jasa konstruksi itu terdapat dua jenis pekerjaan yaitu jasa konsultasi konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi, maka pemajakannya pun berbeda

Bagaimana pemajakannya? Apa bedanya?

Atas jasa konsultasi konstruksi dikenakan tarif PPh final 3,5% apabila penyedia jasa bersertifikat, sedangkan 6% bagi yang tidak bersertifikat

Atas jasa pekerjaan konstruksi dikenakan tarif PPh final 1,75% apabila penyedia jasa bersertifikat badan usaha kecil, 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat badan usaha menengah dan besar, sedangkan 4% bagi yang tidak bersertifikat

Dari klasifikasi tersebut diketahui bahwa setiap sertifikat dan jenis usaha mempengaruhi pemotongan PPh finalnya

Bagaimana pemeriksaan pajak untuk perusahaan jasa konstruksi?

Pemeriksaan pada jasa konstruksi didasarkan dengan adanya SPT Tahunan dan Masa, apabila terdapat ketidak konsistenan dalam pencatatan maka akan menimbulkan permintaan penjelasan atas data tersebut

Selain hal tersebut dapat juga pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan perusahaan sejeni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun