Jasa Konstruksi? Apa yang dimaksud jasa konstruksi?
Jasa konstruksi adalah konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi
Pada layanan konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan
Karena pada jasa konstruksi itu terdapat dua jenis pekerjaan yaitu jasa konsultasi konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi, maka pemajakannya pun berbeda
Bagaimana pemajakannya? Apa bedanya?
Atas jasa konsultasi konstruksi dikenakan tarif PPh final 3,5% apabila penyedia jasa bersertifikat, sedangkan 6% bagi yang tidak bersertifikat
Atas jasa pekerjaan konstruksi dikenakan tarif PPh final 1,75% apabila penyedia jasa bersertifikat badan usaha kecil, 2,65% untuk penyedia jasa bersertifikat badan usaha menengah dan besar, sedangkan 4% bagi yang tidak bersertifikat
Dari klasifikasi tersebut diketahui bahwa setiap sertifikat dan jenis usaha mempengaruhi pemotongan PPh finalnya
Bagaimana pemeriksaan pajak untuk perusahaan jasa konstruksi?
Pemeriksaan pada jasa konstruksi didasarkan dengan adanya SPT Tahunan dan Masa, apabila terdapat ketidak konsistenan dalam pencatatan maka akan menimbulkan permintaan penjelasan atas data tersebut
Selain hal tersebut dapat juga pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan perusahaan sejeni
Dari beberapa hal yang dilakukan tidak dapat langsung masuk tahap pemeriksaan, tapi masuk tahap permintaan penjelasan
Untuk tahap pemeriksaan muncul ketika semua menunjukkan bukti yang akurat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H