Mohon tunggu...
Zuni Khusniyah
Zuni Khusniyah Mohon Tunggu... Penulis - peneliti

seorang pemuda yang sedang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengurai Konflik dan Penanganan Tindak Pidana Penyanderaan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Indonesia

24 November 2024   21:30 Diperbarui: 24 November 2024   21:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia adalah negara dengan kemajemukan luar biasa, baik dari segi geografis, sosial, maupun budaya. Namun, keberagaman ini menyimpan potensi konflik jika tidak dikelola dengan baik. Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk gerakan separatis dan tindakan kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas negara. Beberapa kelompok, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Frente Revolucionária do Timor Leste Independente (FRETILIN), dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, telah melakukan berbagai aksi yang melibatkan kekerasan, termasuk tindak pidana penyanderaan.


Kemajemukan sebagai Sumber Konflik
Indonesia dibangun atas semangat perlawanan terhadap penjajahan dan persatuan berbagai daerah serta suku bangsa. Namun, tidak semua pergolakan memiliki motif yang sama. Sebagian bertujuan memperjuangkan kedaulatan bangsa dari penjajah, sementara lainnya berakar pada tuntutan kedaerahan atau separatisme. Pergolakan berbasis separatisme sering melibatkan aksi kekerasan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KKB: Ancaman Separatis dan Tindak Kriminal

KKB, terutama di Papua, telah diklasifikasikan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Tindakan mereka, seperti penyanderaan awak pesawat Susi Air yang diikuti dengan pembakaran pesawat, menciptakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan integritas wilayah. Motif gerakan ini umumnya bersifat politik, yakni keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan seperti ini memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena melibatkan kekerasan, ancaman kekerasan, dan upaya menciptakan teror yang meluas.

Penyanderaan: Pelanggaran HAM dan Hukum Nasional

Tindak pidana penyanderaan yang dilakukan KKB merupakan serangan serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa penyanderaan, yang mencakup penahanan seseorang secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan pribadi dan tidak boleh dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang.

Dasar Hukum Penindakan KKB

Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menangani tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya berdasarkan prinsip asas teritorial dalam hukum pidana. Setiap tindakan kekerasan atau penyanderaan yang dilakukan oleh KKB harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 6 dan Pasal 8 UU Terorisme. Ancaman pidana bagi tindakan ini berkisar dari penjara empat tahun hingga hukuman mati, bergantung pada dampak dan sifat kejahatannya.

Komitmen Negara dalam Melindungi HAM

Sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional, pemerintah Indonesia wajib melindungi hak asasi semua individu, termasuk warga negara asing. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia. Dalam kasus penyanderaan, tindakan KKB bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melarang penahanan atau perlakuan sewenang-wenang terhadap seseorang.

Tantangan dan Upaya Penanganan

Penyanderaan yang dilakukan KKB tidak hanya mengancam stabilitas nasional tetapi juga menuntut perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap KKB dengan melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat yang melihat aksi KKB sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.

KKB bukan sekadar kelompok kriminal bersenjata biasa, tetapi sebuah gerakan separatis yang menggunakan metode teror untuk mencapai tujuan politik. Dalam menghadapi ancaman ini, Indonesia harus memastikan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan mengacu pada perangkat hukum yang ada, negara memiliki landasan kuat untuk menangani aksi separatis dan kriminalitas yang merugikan kedaulatan bangsa dan keamanan masyarakat.

Mengelola kemajemukan Indonesia memang tidak mudah, namun keberhasilan dalam menegakkan hukum dan meredam konflik adalah langkah penting untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Referensi:

Binsar Hatorangan Sianturi and Margaretha Hanita, ‘Optimalisasi Peran Polri Dalam Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata Di Papua’ (2020) 6 Jurnal Keamanan Nasional 73, 74–75.
  Sunardi,. Terorisme dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional. Tangerang: Nirmana MEDIA, 2017, h.278
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
  Muhammad Hafiz dan Surya Muki Pratama. Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 7, No. 1, 2021, h. 89-95
  Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, h. 238-239.
  Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  Achmad Yusuf and others, ‘Implikasi Proses Hukum Yang Adil Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Dan Rekomendasi Kesejahteraan Sosial Di Papua’ (2023) 5 JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 623, 635.
  Tolib Effendi and Ananda Chrisna Dewi Panjaitan, ‘Konsekuensi Penetapan Status Kelompok Kriminal Bersenjata (Kkb) Dalam Konflik Papua Sebagai Gerakan Teroris Menurut Hukum Pidana’ (2021) 16 Rechtidee 223, 224.
  Muhammad Hafiz, ‘Tinjauan Hukum Penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Sebagai Teroris Dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional’ (2018) 7 Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 10, 87–104.
  Fakihudin (n 56) 157.
  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun