Indonesia adalah negara dengan kemajemukan luar biasa, baik dari segi geografis, sosial, maupun budaya. Namun, keberagaman ini menyimpan potensi konflik jika tidak dikelola dengan baik. Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk gerakan separatis dan tindakan kriminal bersenjata yang mengancam stabilitas negara. Beberapa kelompok, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Frente Revolucionária do Timor Leste Independente (FRETILIN), dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, telah melakukan berbagai aksi yang melibatkan kekerasan, termasuk tindak pidana penyanderaan.
Kemajemukan sebagai Sumber Konflik
Indonesia dibangun atas semangat perlawanan terhadap penjajahan dan persatuan berbagai daerah serta suku bangsa. Namun, tidak semua pergolakan memiliki motif yang sama. Sebagian bertujuan memperjuangkan kedaulatan bangsa dari penjajah, sementara lainnya berakar pada tuntutan kedaerahan atau separatisme. Pergolakan berbasis separatisme sering melibatkan aksi kekerasan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KKB: Ancaman Separatis dan Tindak Kriminal
KKB, terutama di Papua, telah diklasifikasikan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Tindakan mereka, seperti penyanderaan awak pesawat Susi Air yang diikuti dengan pembakaran pesawat, menciptakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat dan integritas wilayah. Motif gerakan ini umumnya bersifat politik, yakni keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan seperti ini memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena melibatkan kekerasan, ancaman kekerasan, dan upaya menciptakan teror yang meluas.
Penyanderaan: Pelanggaran HAM dan Hukum Nasional
Tindak pidana penyanderaan yang dilakukan KKB merupakan serangan serius terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa penyanderaan, yang mencakup penahanan seseorang secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan pribadi dan tidak boleh dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang.
Dasar Hukum Penindakan KKB
Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menangani tindak kejahatan yang terjadi di wilayahnya berdasarkan prinsip asas teritorial dalam hukum pidana. Setiap tindakan kekerasan atau penyanderaan yang dilakukan oleh KKB harus diadili sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 6 dan Pasal 8 UU Terorisme. Ancaman pidana bagi tindakan ini berkisar dari penjara empat tahun hingga hukuman mati, bergantung pada dampak dan sifat kejahatannya.
Komitmen Negara dalam Melindungi HAM
Sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional, pemerintah Indonesia wajib melindungi hak asasi semua individu, termasuk warga negara asing. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menggarisbawahi tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia. Dalam kasus penyanderaan, tindakan KKB bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melarang penahanan atau perlakuan sewenang-wenang terhadap seseorang.
Tantangan dan Upaya Penanganan
Penyanderaan yang dilakukan KKB tidak hanya mengancam stabilitas nasional tetapi juga menuntut perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap KKB dengan melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini didukung oleh berbagai elemen masyarakat yang melihat aksi KKB sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.