Mohon tunggu...
Zuni Khusniyah
Zuni Khusniyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - peneliti

Zuni Khusniyah adalah seorang yang sedang belajar untuk menulis dengan baik. ia sangat menyukai hal" yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Paradigma Uang sebagai Flow Concept dalam Ekonomi Islam

11 Februari 2023   23:28 Diperbarui: 11 Februari 2023   23:31 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam konsep Ekonomi Islam, uang adalah flow concept, sedangkan dalam capital adalah stock concept. Sementara itu, dalam literatur ekonomi terdapat berbagai penjelasan seperti yang diungkapkan oleh Frederick Mishkin dalam bukunya yang berjudul Economics of Money Banking and Financial Institutions (1990). Buku ini mengungkap pemikiran Irving Fisher sebagai berikut:
MV=PT

M: Jumlah uang

V: kecepatan uang

P: tingkat harga produk

T: jumlah barang
 
Susunan ini menunjukkan bahwa aliran uang yang cepat akan memperoleh pendapatan yang tinggi dan menegaskan bahwa uang adalah sebuah flow concept. Dalam konsep Ekonomi Islam, uang adalah flow concept dan bukan stock concept. Dalam hal ini uang sebagai flow concept, harus dapat diputar dalam usaha riil untuk menghasilkan return.
Namun, hal ini sangat berbeda dengan konsep uang karena konsep produk uang dapat meningkat dengan sendirinya baik digunakan untuk bisnis yang nyata maupun tidak. Konsep uang sebagai flow concept pada akhirnya akan menjadikan uang sebagai barang publik yang tidak memungkinkan sekelompok orang untuk menguasai dan mengendalikannya.

Dalam pengertian uang sebagai barang publik, uang tidak dapat disimpan tetapi harus digunakan sesuai fungsinya dalam menggerakkan perekonomian riil. Uang sebagai barang publik atau public good yang memiliki sifat slow concept berasal dari pemahaman surat at-taubat ayat 34 dimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengancam jika terdapat orang yang menyimpan atau menimbun emas atau perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi, tidak membelanjakan uang di jalan Allah dapat berarti bahwa uang tidak digunakan sesuai dengan fungsi yang sesuai dengan firman yang telah ditetapkan Allah:

Artinya: Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) Azab yang pedih. (Q.S. At Taubah : 34)

Ancaman orang agar tidak menimbun uang adalah karena uang atau harta diciptakan oleh Allah sebagai pedoman hidup manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan bagi pemegang uang yang tidak mampu mengelola uangnya, para ulama telah menetapkan tata cara Al-Qur'an dan sunnah Nabi, antara lain murabahah, mudharabah, dan musyarakah. 

Cara-cara ini akan mendorong siapa pun yang memiliki uang atau modal untuk tidak membiarkan modalnya disimpan tanpa perputaran. Oleh karena itu, modal tidak boleh menghasilkan dengan sendirinya tetapi harus diciptakan oleh usaha manusia. Inilah salah satu alasan mengapa Al Quran melarang peminjaman uang dalam bentuk riba dan perjudian. 

Salah satu hikmah dari larangan riba dan penerapan zakat uang 2,5% adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan sirkulasi uang bersamaan dengan mengurangi spekulasi dan penimbunan. Harta dalam Islam digunakan sebagai sarana zakat. Maksudnya sebagai zakat, harta tersebut harus terus dikembangkan agar tidak berkurang hanya untuk membayar zakat.

Seseorang yang membayar zakat akan berkurang hartanya, namun Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan menambah nilai harta yang diberikan dengan menambahkan pahalanya. Hal ini bisa berupa manfaat nyata dari barang. Artinya, orang yang menunaikan zakat akan dijamin oleh Allah keberkahan yang melimpah. Konsep zakat sebagai denda secara samar mengajarkan kita untuk selalu memutar modal kita dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini dilakukan agar harta tersebut tidak berkurang setiap tahunnya hanya untuk membayar zakat.

Artinya: Putarlah harta anak-anak yatim itu (dalam perdagangan) agar tidak berkurang untuk membayar zakat. HR. MALIK

Menurut Al Ghazali, Allah menjadikan uang sebagai kewajiban hakim dan mutawassith atau wasith. Oleh karena itu, segala penggunaan uang diluar itu dianggap kufur nikmat karena mereka menggunakan uang yang tidak bergantung pada fungsi yang telah Allah subhanahu wa ta'ala tetapkan. 

Uang sebagai wasith artinya uang digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi. Oleh karena itu, dalam hal ini uang digunakan sebagai pengganti dalam sistem barter yang dianggap tidak efektif. Dimana uang sebagai hakim artinya uang digunakan sebagai takaran atau takaran penentu nilai. 

Contohnya adalah satu ekor sapi sama dengan lima ekor kambing, dan semacamnya. Artinya, bahkan dalam perekonomian barter, uang tetap diperlukan untuk mengukur nilai setiap barang dari kedua fungsi tersebut. Keberadaan uang sangat penting untuk menggerakkan sektor perekonomian masyarakat karena uang merupakan urat nadi perekonomian yang dapat menyebabkan keruntuhan ekonomi jika uang yang disalurkan untuk sektor riil berkurang. Dalam ilmu ekonomi klasik dikatakan bahwa uang tidak bertindak secara langsung. Namun, jika uang tersebut digunakan untuk membeli barang, produk tersebut akan memberikan nilai kegunaan.

Menurut Al Ghazali, uang tidak diperlukan untuk uang itu sendiri, oleh karena itu uang bukanlah suatu komoditas, sehingga tidak dapat diperjualbelikan dengan harga tertentu. Dalam beberapa hadits Nabi SAW, kita dapat melihat bahwa peran uang adalah hal yang paling utama. Dalam teori Ekonomi Islam contohnya adalah ketika suatu hari Bilal bin Rabbah sang sahabat ingin menukar dua karung kurma yang buruk dengan satu karung kurma yang baik, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Jadi, cara meyakinkan barter tersebut adalah menjual kurma yang buruk terlebih dahulu dan kemudian membeli kurma yang baik dengan uang. Menurut Rasulullah SAW. Setiap kurma memiliki harga tersendiri. Oleh karena itu, sangat naif jika dikatakan bahwa dalam teori Ekonomi Islam tidak ada konsep uang.
Allah sendiri mengingatkan hambanya untuk  selalu mensyukuri segala sesuatu yang diberikan kepada kita dengan demikian memperingatkan kita tentang adzab yang pedih jika kufur terhadap nikmatNya.

Artinya: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat. (Q.S Ibrahim:7)

Menurut para ulama, arti syukur adalah menggunakan nikmat dan karunia Allah sebagaimana yang diperintahkannya, sehingga Allah menambah karunianya. Seseorang dapat dianggap sebagai orang yang bersyukur ketika dia menggunakan uang sesuai dengan fungsi yang dijelaskan oleh Allah SWT. yaitu sebagai alat tukar dan satuan oengukur nilai sehingga membuat sektor ekonomi bekerja dalam bentuk investasi nyata. Sebaliknya, mereka yang menggunakan uang di luar fungsi yang ditentukan maka dianggap sebagai orang yang kufur nikmat.

Fenomena perdagangan uang telah menyebabkan kelesuan ekonomi dan peberputarnya modal di kalangan orang kaya saja. Berapa banyak pengangguran yang seharusnya dipekerjakan? Berapa banyak perusahaan dan bisnis yang dapat dibangun? Berapa banyak potensi yang dapat diolah dengan semestinya? Namun, semua itu tidak terealisasi karena tidak ada aliran modal. Karena sebagian besar modal 95% hanya untuk permainan pasar. Di sinilah sektor keuangan akan bekerja terlalu cepat dan tidak benar-benar sesuai dengan wilayahnya. Itu sebabnya terjadi inflasi. 

Krisis ekonomi ditandai dengan lemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya pengangguran dan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Ini merupakan benar-benar bentuk adzab yang kita dapatkan di dunia karena manusia tidak mensyukuri nikmat dan karunia Allah. Sebagaimana diperingatkan dalam surat Ibrahim ayat 7, yaitu tidak menggunakan fungsi uang sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun