Dalam konsep Ekonomi Islam, uang adalah flow concept, sedangkan dalam capital adalah stock concept. Sementara itu, dalam literatur ekonomi terdapat berbagai penjelasan seperti yang diungkapkan oleh Frederick Mishkin dalam bukunya yang berjudul Economics of Money Banking and Financial Institutions (1990). Buku ini mengungkap pemikiran Irving Fisher sebagai berikut:
MV=PT
M: Jumlah uang
V: kecepatan uang
P: tingkat harga produk
T: jumlah barang
Â
Susunan ini menunjukkan bahwa aliran uang yang cepat akan memperoleh pendapatan yang tinggi dan menegaskan bahwa uang adalah sebuah flow concept. Dalam konsep Ekonomi Islam, uang adalah flow concept dan bukan stock concept. Dalam hal ini uang sebagai flow concept, harus dapat diputar dalam usaha riil untuk menghasilkan return.
Namun, hal ini sangat berbeda dengan konsep uang karena konsep produk uang dapat meningkat dengan sendirinya baik digunakan untuk bisnis yang nyata maupun tidak. Konsep uang sebagai flow concept pada akhirnya akan menjadikan uang sebagai barang publik yang tidak memungkinkan sekelompok orang untuk menguasai dan mengendalikannya.
Dalam pengertian uang sebagai barang publik, uang tidak dapat disimpan tetapi harus digunakan sesuai fungsinya dalam menggerakkan perekonomian riil. Uang sebagai barang publik atau public good yang memiliki sifat slow concept berasal dari pemahaman surat at-taubat ayat 34 dimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengancam jika terdapat orang yang menyimpan atau menimbun emas atau perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah. Oleh karena itu, dalam konteks ekonomi, tidak membelanjakan uang di jalan Allah dapat berarti bahwa uang tidak digunakan sesuai dengan fungsi yang sesuai dengan firman yang telah ditetapkan Allah:
Artinya:Â Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) Azab yang pedih. (Q.S. At Taubah : 34)
Ancaman orang agar tidak menimbun uang adalah karena uang atau harta diciptakan oleh Allah sebagai pedoman hidup manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan bagi pemegang uang yang tidak mampu mengelola uangnya, para ulama telah menetapkan tata cara Al-Qur'an dan sunnah Nabi, antara lain murabahah, mudharabah, dan musyarakah.Â
Cara-cara ini akan mendorong siapa pun yang memiliki uang atau modal untuk tidak membiarkan modalnya disimpan tanpa perputaran. Oleh karena itu, modal tidak boleh menghasilkan dengan sendirinya tetapi harus diciptakan oleh usaha manusia. Inilah salah satu alasan mengapa Al Quran melarang peminjaman uang dalam bentuk riba dan perjudian.Â
Salah satu hikmah dari larangan riba dan penerapan zakat uang 2,5% adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan sirkulasi uang bersamaan dengan mengurangi spekulasi dan penimbunan. Harta dalam Islam digunakan sebagai sarana zakat. Maksudnya sebagai zakat, harta tersebut harus terus dikembangkan agar tidak berkurang hanya untuk membayar zakat.
Seseorang yang membayar zakat akan berkurang hartanya, namun Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan menambah nilai harta yang diberikan dengan menambahkan pahalanya. Hal ini bisa berupa manfaat nyata dari barang. Artinya, orang yang menunaikan zakat akan dijamin oleh Allah keberkahan yang melimpah. Konsep zakat sebagai denda secara samar mengajarkan kita untuk selalu memutar modal kita dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini dilakukan agar harta tersebut tidak berkurang setiap tahunnya hanya untuk membayar zakat.