Mohon tunggu...
Bung Zulzaman
Bung Zulzaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pejuang Pemikir

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Opini Zulzaman : Persiapkan Pemilu Serentak, KPU Gelar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

19 Juni 2022   15:37 Diperbarui: 20 Juni 2022   12:15 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta masyarakat Indonesia umumnya. Tujuannya adalah agar terciptanya pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, dan demokratis.

Pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada serentak dan Pilpres merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan menentukan perjalanan bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan secara baik dan matang.

Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti KPU dan Bawaslu RI telah secara resmi mengumumkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak 2024.

Peluncuran tahapan pemilihan umum dan pemungutan suara pada tahun 2024 telah selesai dilaksanakan pada Selasa 14 Juni 2022 yang diikuti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang juga dihadiri oleh juga sejumlah kepala daerah dalam acara peluncuran tersebut.

Peluncuran tahapan Pemilu Serentak 2024 adalah persiapan penyelenggara dalam hal ini seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis pemilu, pendaftaran calon peserta pemilu, verifikasi calon peserta pemilu, penetapan calon peserta pemilu, hingga proses kampanye nanti.

Peluncuran pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sebagai pengingat semua elemen masyarakat terhadap pelaksanaan hajat pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Meskipun Pemilu Serentak bukan pertama kali dialami masyarakat Indonesia namun sosialisasi waktu pencoblosan sangat penting.

Dengan kata lain, peluncuran hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 agar masyarakat aware terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, peluncuran hari pemungutan suara tersebut juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Dengan sosialisasi yang optimal maka diharapkan demokrasi Indonesia semakin baik melalui pemilu yang berintegritas dan profesional dan pemilu yang jujur adil dan bermartabat.

Selain itu pelibatan aktif semua elemen masyarakat untuk kesuksesan Pemilu 2024 diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Outputnya hasil Pemilu Serentak 2024 akan semakin legitimit.

Berbagai catatan evaluasi pemilu sebelumnya dan pemetaan potensi kendala yang telah dilakukan perlu dijadikan acuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan lebih matang. 

Pengalaman buruk tentang petugas pemungutan suara yang meninggal akibat beban tugas yang terlampau berat hingga keterlambatan distribusi logistik ke pelosok wilayah yang berakibat pada ketidakserentakan proses pemungutan suara, misalnya, merupakan sebagian kecil urusan teknis yang sebetulnya dapat diantisipasi sejak awal pelaksanaan

Kesuksesan pemilu yang diimpikan, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja sama, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik, pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.

Terhadap Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan.

Harus diakui Penyelenggara Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2022. Kerumitan yang dimaksud, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar.

Misalnya, sebagai arena kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh karena itu, prinsip profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu harus benar-benar disiapkan.

Dalam konteks luas, domain penyelenggara pemilu sebetulnya bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga Pemerintah dan DPR maupun pemangku kepentingan lain seperti parpol dan aparat keamanan.

DPR memiliki, kewenangan DPR dalam mendukung regulasi dan pemerintah mendukung pelaksanaan pemilu, meliputi anggaran, pengamanan, infrastruktur. Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun