Pengalaman buruk tentang petugas pemungutan suara yang meninggal akibat beban tugas yang terlampau berat hingga keterlambatan distribusi logistik ke pelosok wilayah yang berakibat pada ketidakserentakan proses pemungutan suara, misalnya, merupakan sebagian kecil urusan teknis yang sebetulnya dapat diantisipasi sejak awal pelaksanaan
Kesuksesan pemilu yang diimpikan, baru bisa diwujudkan kalau seluruh elemen secara bersama-sama kerja sama, baik pemerintah, Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maupun partai politik, pemangku kepentingan maupun elemen masyarakat.
Terhadap Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan.
Harus diakui Penyelenggara Pemilu 2024 akan menghadapi banyak kerumitan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2022. Kerumitan yang dimaksud, beban kerja akan meningkat serta kontestan yang banyak sudah tentu potensi pelanggaran makin besar.
Misalnya, sebagai arena kontestasi, pemilu selalu memiliki celah yang membuat orang melanggar. Oleh karena itu, prinsip profesionalisme dan integritas KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu harus benar-benar disiapkan.
Dalam konteks luas, domain penyelenggara pemilu sebetulnya bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga Pemerintah dan DPR maupun pemangku kepentingan lain seperti parpol dan aparat keamanan.
DPR memiliki, kewenangan DPR dalam mendukung regulasi dan pemerintah mendukung pelaksanaan pemilu, meliputi anggaran, pengamanan, infrastruktur. Kolaborasi antar pemangku kepentingan ini sangat menentukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan sukses.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H