Mohon tunggu...
ZULZAIN ILAHUDE
ZULZAIN ILAHUDE Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Negeri Gorontalo

Penulis, peneliti, dosen bidang Pertanian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pasar Sentral Kota Gorontalo "Buka Lapak" Produk Pangan Organik Bersertifikat

25 Juni 2024   19:41 Diperbarui: 25 Juni 2024   19:49 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Ir. Zulzain Ilahude, M.P. sebagai Nara Sumber (2024)/dokpri

Potensi makanan organik global diprediksi mencapai USD546,97 juta pada 2032 mendatang dengan compound annual growth rate (CAGR) 11,6% dari 2023-2032. 

Dengan potensi kekayaan alamnya, Indonesia memiliki keunggulan dari sisi lahan pertanian subur yang mendukung peluang ekspor produk hasil bumi organik seperti padi palawija, buah-buahan, sayur-sayuran dan rempah-rempah. 

Kondisi seperti ini dipicu oleh konsumen yang semakin menyadari manfaat kesehatan dari mengonsumsi produk pangan bebas residu pestisida, pupuk dan bahan kimia sintetis serta keamanan lingkungan terutama kelestarian alam seperti kesuburan tanah.

Produk pertanian organik telah menjadi pilihan populer di kalangan konsumen yang semakin sadar akan keamanan pangan segar, kesehatan dan lingkungan. Pertanian organik menawarkan berbagai manfaat, termasuk produk bebas pestisida, peningkatan kualitas tanah, dan pengurangan dampak negatif terhadap ekosistem. 

Untuk mengeksplorasi produk pertanian organik diperlukan sarana pasar sebagai media distribusi yang berdampak pada ikut terdorongnya para petani untuk memproduksi bahan pangan segar aman dikonsumsi.  Kondisi seperti ini diapresiasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo melalui program "Buka Lapak" Pangan Organik bagi pedagang Pasar Sentral di Kota Gorontalo.  Produk pangan yang dijual seperti seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran harus sudah melalui registrasi sertifikat.  

Program tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo pada acara Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Mei 2024.  Kepala Dinas  Ketahanan Pangan Ir. Ramdhan Pade, M.Si dalam sambutannya menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan program tersebut akan diatur dan dilaksanakan bersama petani selaku penghasil pangan segar dengan pelaku usaha pedagang Pasar Sentral di Kota Gorontalo. 

Kegiatan Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan di Hotel Q Kota Gorontalo, diiukti oleh pelaku usaha yang berasal dari Kota dan Kabupaten se Provinsi Gorontalo serta para Penyuluh Pertanian. 

Sebagai nara sumber adalah dari Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yaitu Dr. Ir. Zulzain Ilahude, M.P. dan dari unsur Dinas Ketahanan Pangan.  Zulzain Ilahude dalam materinya menguraikan tentang Standard Penerapan Penanganan Yang Baik Dan Sanitasi Higiene Pada Pangan Segar.  

Dijelaskannya bahwa pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar manusia, karena manusia memerlukan makanan untuk mempertahankan hidup dan kesehatan.  

Oleh sebab itu keamanan pangan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh produsen pangan atau pelaku usaha yang berskala besar, menengah maupun kecil. 

Lebih lanjut disampaikan oleh Ilahude bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat adalah tanggungjawab pemerintah, industri penyedia pangan (usaha pengolahan hasil pertanian).  Sehingga tepatlah pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan menyediakan sarana pasar sentral Kota Gorontalo sebagai penyalur pangan segar yang aman dikonsumsi.  Pada bagian akhir disampaikan semoga program ini dapat tersosialisasi dan terlaksana sampai ke kabupaten lain di Provinsi Gorontalo

Peserta Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar 14 Mei 2024 di Hotel Q Kota Gorontalo/dokpri
Peserta Sosialisasi Regulasi Keamanan dan Mutu Pangan Segar 14 Mei 2024 di Hotel Q Kota Gorontalo/dokpri

Penulis:  Zulzain Ilahude, Faperta, UNG Gorontalo, 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun