Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosiologi Hukum dan Kenyataan Masyarakat

8 Desember 2024   10:04 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:18 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narasi Teks Youtube https://youtu.be/DULi-IrQcsE?feature=shared

Pengertian Sosiologi : Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb). 

Pengertian Hukum : Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut Soerjono Soekamto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat : Karakteristik Hukum islam : Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat. Menjadikan hukum islam sangatlah berpengaruh dalam kehidupan ke masyarakat an. 

Perubahan sosial merupakan segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat

Yuridis Empiris : pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Yuridis Normatif : pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan

Mazhab Pemikiran Hukum

1. Positivisme 

Suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.

2. Sociological Jurispudence 

Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat yang dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan merupakan tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang dapat memenuhi kebutuhan sosial secara maksimal.

3. Living Law 

Merupakan hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law), lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral serta tradisi

4. Utilitarianisme 

Aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

 
Pemikiran Para Ahli :

1. Emile Durkheim, (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern.

2. Ibnu Khaldun, Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Beliau dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H atau tanggal 27 Mei 1332 dan wafat di Kairo pada tanggal 17 Maret 1406. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama , Masyarakat primitif (belum mengenal peradaban), kedua Masyarakat pedesaan (hidup menetap walau masih sederhana, ketiga Masyarakat kota ( Masyarakat perberadaban)

3. Max Weber,adalah seorang ahli politik, ekonom, geograf, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. . Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.

4. H.L.A Hart, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum, serta Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).

Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat, upaya pengendalian untuk mewujudkan kondisi yang seimbang dalam masyarakat. Upaya lain juga dilakukan dengan cara membuat terobosan hukum yang sesuai dengan zamannya.

Kehendak Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum 

 Kehendak saya dalam mempelajari sosiologi hukum berkaitan dengan upaya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum tersebut berfungsi dalam praktik sosial, bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika masyarakat, serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial. Selain itu, kehendak utama dalam mempelajari sosiologi hukum berupa : Memahami Interaksi Hukum dan Masyarakat dengan memahami bagaimana hukum mencerminkan nilai budaya dan struktur sosial suatu masyarakat. Menganalisis Efektivitas Hukum dengan mengidentifikasi sejauh mana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian konflik, atau pengaturan perilaku dalam masyarakat. Mempelajari bagaimana hukum dapat menciptakan, memperkuat, atau mengatasi ketimpangan sosial, ekonomi. Mencermati bias atau hambatan struktural yang memengaruhi implementasi hukum.  Serta mengembangkan pemahaman yang lebih kritis terhadap hukum dan bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan.  

Pelajaran Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Pelajaran yang saya ambil selama mempelajari sosiologi hukum adalah mampu memahami mengenai Hukum dan Kenyataan Masyarakat, Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism, Sociological Jurisprudence, Living Law dan Utilitarianism), Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, H.L.A Hart, serta bagaimana hukum menjadi kontrol sosial dalam masyarakat.

Kritik dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Beberapa kritik selama saya mempelajari mata kuliah sosiologi hukum: 

1. Terlalu terpaku pada teori.

2. Kurangnya pemahaman dalam konteks studi lapangan.

3. Kurangnya perhatian dalam isu-isu terkini

Masukan dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Tidak hanya terpaku pada teori

2. Melakukan pembelajaran dengan metode studi lapangan (pendekatan normatif)

3. Pembelajaran dengan melihat isu-isu yang sedang ramai.  

Proyeksi Ke depan setelah MempelajariNata Kuliah Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum, saya lebih memperhatikan bagaimana hukum dapat menjadi social engineering dan social control. Salah satunya dengan pendekatan moral, memperhatikan moral, adat istiadat yang sudah berlaku. Hukum tidak dapat berjalan secara baik apabila hukum tidak memperhatikan moral dan adat istiadat yang sudah berlaku terlebih dahulu.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun