Masukan dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
1. Tidak hanya terpaku pada teori
2. Melakukan pembelajaran dengan metode studi lapangan (pendekatan normatif)
3. Pembelajaran dengan melihat isu-isu yang sedang ramai. Â
Proyeksi Ke depan setelah MempelajariNata Kuliah Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari ilmu sosiologi hukum, saya lebih memperhatikan bagaimana hukum dapat menjadi social engineering dan social control. Salah satunya dengan pendekatan moral, memperhatikan moral, adat istiadat yang sudah berlaku. Hukum tidak dapat berjalan secara baik apabila hukum tidak memperhatikan moral dan adat istiadat yang sudah berlaku terlebih dahulu. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H