Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).
Hukum sebagai sosial kontrol dalam masyarakat, upaya pengendalian untuk mewujudkan kondisi yang seimbang dalam masyarakat. Upaya lain juga dilakukan dengan cara membuat terobosan hukum yang sesuai dengan zamannya.
Kehendak Dalam Mata Kuliah Sosiologi HukumÂ
 Kehendak saya dalam mempelajari sosiologi hukum berkaitan dengan upaya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya mempelajari hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga bagaimana hukum tersebut berfungsi dalam praktik sosial, bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika masyarakat, serta bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma sosial. Selain itu, kehendak utama dalam mempelajari sosiologi hukum berupa : Memahami Interaksi Hukum dan Masyarakat dengan memahami bagaimana hukum mencerminkan nilai budaya dan struktur sosial suatu masyarakat. Menganalisis Efektivitas Hukum dengan mengidentifikasi sejauh mana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, penyelesaian konflik, atau pengaturan perilaku dalam masyarakat. Mempelajari bagaimana hukum dapat menciptakan, memperkuat, atau mengatasi ketimpangan sosial, ekonomi. Mencermati bias atau hambatan struktural yang memengaruhi implementasi hukum.  Serta mengembangkan pemahaman yang lebih kritis terhadap hukum dan bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam memperjuangkan keadilan. Â
Pelajaran Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Pelajaran yang saya ambil selama mempelajari sosiologi hukum adalah mampu memahami mengenai Hukum dan Kenyataan Masyarakat, Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism, Sociological Jurisprudence, Living Law dan Utilitarianism), Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, H.L.A Hart, serta bagaimana hukum menjadi kontrol sosial dalam masyarakat.
Kritik dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Beberapa kritik selama saya mempelajari mata kuliah sosiologi hukum:Â
1. Terlalu terpaku pada teori.
2. Kurangnya pemahaman dalam konteks studi lapangan.
3. Kurangnya perhatian dalam isu-isu terkini