Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosiologi Hukum dan Kenyataan Masyarakat

8 Desember 2024   10:04 Diperbarui: 8 Desember 2024   10:18 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/RlGRI6jUW

2. Sociological Jurispudence 

Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat yang dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan merupakan tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka yang dapat memenuhi kebutuhan sosial secara maksimal.

3. Living Law 

Merupakan hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law), lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral serta tradisi

4. Utilitarianisme 

Aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

 
Pemikiran Para Ahli :

1. Emile Durkheim, (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern.

2. Ibnu Khaldun, Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Beliau dilahirkan di Tunisia pada awal Ramadlan 732 H atau tanggal 27 Mei 1332 dan wafat di Kairo pada tanggal 17 Maret 1406. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama , Masyarakat primitif (belum mengenal peradaban), kedua Masyarakat pedesaan (hidup menetap walau masih sederhana, ketiga Masyarakat kota ( Masyarakat perberadaban)

3. Max Weber,adalah seorang ahli politik, ekonom, geograf, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. . Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.

4. H.L.A Hart, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum, serta Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun