ZULVIA EKA CAHYANI (222111015) HES 5E
Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)
Penulis : Petrus CKL Bello
Judul : Sahkah Hukum Yang Buruk Secara Moral? Perdebatan Antara Lon Lovuois Fuller dan H.L.A. Hart
Jurnal : Honeste Vivere. Vol. 33 No. 2 2023
Dalam jurnal tersebut, H.L.A. Hart memiliki pemikiran bahwa tidak terdapat hubungan mutlak antara hukum dan moralitas, teori hukum lepas dari penilaian moral terhadapnya. Filsafat hukum lebih bersifat deskriptif daripada normatif. Dengan adanya pemisahan hukum dari kandungan moralnya, kajian terhadap hukum menjadi lebih jelas; bahwa hukum adalah aturan-aturan, dan sebagai aturan mereka bisa sesuai atau berlawanan dengan moral. Hart berpendapat bahwa hubungan hukum dan moralitas bersifat kebetulan sehingga keduanya tidak bisa diidentikan.
Pemikiran Maximilian Carl Emil Weber (Max Weber)
Penulis : Dimas fadilah dan Dany Miftahul Ula
Judul : Teori Sosiologi dan Karya Max Weber
Jurnal : Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial. Vol. 3 No. 12 2024
Dalam jurnal tersebut, Max Weber memiliki pemikiran bahwa hukum sebagai hasil dari kekuatan sosial, terlihat dari tindakan-tindakan sosial yang dapat berasal dari: