Mohon tunggu...
zulvia eka
zulvia eka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,M.H

26 September 2024   16:19 Diperbarui: 26 September 2024   16:22 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

HASIL REVIEW 

Sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan bagaimana hubungan timbal balik terhadap perilaku dan hukum. Dalam buku Pokok-Pokok Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. mempunyai lima bab yang masing-masing mempunyai sub bab sendiri.

BAB I

Pada uraian bab pertama buku ini merupakan suatu introduksi mengenai eksistensi sosiologi hukum dimana pada awalnya seorang sosiolog kesulitan untuk menguasai seluruh data tentang hukum. Walau begitu, melihat adanya fakta bahwa masyarakat tidak akan mengikuti hukum apabila hukum tidak memahami masyarakat terlebih dahulu. Seperti fakta sampai sejauh manakah keputusan pengadilan mengenai pelamggaran lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran llau lintas serta sejauh mana peranan hakim dalam mengubah masyarakat melalui putusannya.

BAB II

 Bab kedua buku ini, membahas mengenai apa saja aliran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Setiap aliran memliki pendapat yang berbeda, pada aliran Madzhab Formalitis hukum didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. Aliran Madzhab Sejarah dan Kebudayaan menganggap hukum hanya dapat dimengerti melalui kerangka sejarah dan kebudayaan. Aliran Ultilitarianism menganggap hukum harus mewujudkan keadilan dan penderitaan. Aliran Social Jurispudence menganggap bahwa hukum harus sesuai moral yang berlaku. Serta aliran Realisme Hukum menganggap hakim harus memilih mana yang menang dan kalah.

BAB III

Bab ketiga buku ini menyinggung mengenai kaidah sosial dan hukum. Sebagai mana dalam kehidupan masyarakat sosial pasti tidak jauh dari kelompok masyarakat, kekuasaan, dan lembaga masyarakat. Walau dengan begitu, hukum tetaplah mengikat pada semua golongan.

BAB IV

Hukum dipergunakan guna mengubah masyarakat, akan tetapi dalam lembaga masyarakat, hukum bukanlah satu-satunya alat pengendali sosial, sehingga harus diperhatikan bahwa sejauh mana hukum telah melembaga atu bahakan telah mendarah daging dakam masyarakat yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun