Penerapan good governance pada setiap perusahaan sangat dibutuhkan karena hal ini akan menjamin kondisi dari perusahaan tersebut. Berdasarkan pada tujuan dari E-Governance dalam mewujudkan good governance pada lembaga zakat maka jika pengembangan e-governance ini dapat dioptimalkan. Secara umum pada e-governance penggunanan ICTs atau teknologi informasi dan komunikasinya yang dapat diterapkan adalah aplikasi internet seperti website, e-mail, mailing list dan sebagainya yang dapat menyebarkan informasi pada sektor-sektor yang berkaitan, memberikan pelayan publik kepada sektor-sektor yang terlibat dan melakukan komunikas melalui elektronik. Dengan seperti ini maka masyarakat dapat mengetahui informasi dan melakukan komunikasi dengan lembaga tersebut lebih mudah, lebih cepat dan lebih efisien.
Ketika dana yang disalurkan oleh muzakki bertambah maka potensi zakat yang selama ini selalu digambarkan dapat tercapai secara perlahan. Angka potensi zakat yang diperkirakan pada tahun 2015 mencapai Rp 286 triliun, namun angka realita zakat yang dikumpulkan masih terlampau jauh, pada tahun 2015 pencapaian zakat, infaq dan sedekah kurang dari 1,3 persen atau senilai Rp 3,7 triliun.(5) Untuk saat ini penggunaan teknologi yang ada dilembaga zakat masih kurang maju dibandingkan dengan yang sudah diterapkan di institusi keuangan.
Akibatnya lembaga amil zakat yang belum mampu mempunyai atau menyusun suatu sistem informasi zakat yang terpadu antar amil, sehingga lembaga amil zakat saat ini saling terintegrasi satu dengan lainnya. Faktor internal dan eksternal dalam organisasi pengelola zakat masih menjadi kendala dalam pengembangan pengelolaan zakat itu sendiri. Sehingga perkembangan yang ada saat ini masih sangat lemah.
Melihat kepada kendala-kendala yang dihadapi oleh pengelola zakat sampai saat ini, maka strategi yang baik dibutuhkan dalam pengembangan zakat. Salah satunya dengan menerapkan sistem e-governance pada setiap lembaga pengelola zakat. Strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung e-governance ini adalah dimulai dari memberikan edukasi yang lebih intensif lagi kepada SDM pengelola zakat agar lebih memahami penggunaan sistem yang dijalankan. SDM yang berkualitas merupakan suatu modal dasar agar pengelola zakat lebih berdaya guna dan mampu memberikan pengaruh dalam pelaksanaan strategi e-governance ini.
Strategi kedua, melakukan sosialisasi mengenai zakat agar masyarakat tergerak untuk menyisihkan rezekinya untuk sesama. Pendekatan yang kedua ini juga dilakukan dalam rangka mengenalkan kepada masyarakat akan lembaga amil zakat yang dapat dijadikan sebagai lembaga terpercaya dalam pengelolaan dana zakat. Dalam menjalankan strategi ini, sebagai pengelola zakat terlebih dahulu menyiapkan e-governancenya dalam bentuk website atau email, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi.Jika dilihat dari kondisi masyarakat Indonesia akan tingkat kesadarannya membayar zakat memang masih terbilang rendah, namun penerapan e-governance ini akan lebih membantu dalam proses memperoleh kepercayaan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Adiwarman Karim, 2006, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hlm 57
- Outlook Zakat 2017, www.puskasbaznas.com
- Puji Lestari, dkk, Identifikasi Faktor Organisasional dalam Pengembangan "E-Governance" pada Organisasi Pengelola Zakat, MIMBAR, Vol. 31, Nomor 1, Juni 2015
- Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006, Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia
- Outlook Zakat 2017, www.puskasbaznas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H