Hukum adat merupakan kepercayaan turun temurun yang ada di masyarakat daerah. Setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki hukum adat masing-masing salah satunya di Jawa. Dalam masyarakat Jawa terdapat beberapa hukum adat seperti yang mengatur tata cara pernikahan, upacara kematian hingga soal pembagian warisan.
Hukum Waris Adat Masyarakat Jawa
Hukum waris adat adalah keseluruhan peraturan hukum dan petunjuk-petunjuk adat yang mengatur tentang peralihan maupun penerusan harta warisan dengan segala akibatnya baik dilakukan semasa pewaris masih hidup maupun sesudah meninggal dunia. Pada masyarakat Jawa didominasi oleh dua sistem kewarisan yang terjadi ketika pewaris masih hidup dan setelah pewaris meninggal. Masyarakat Jawa lebih dominan dalam prinsip pewarisan ketika pewaris masih hidup sehingga ketiga pewaris sudah meninggal tidak begitu berpengaruh dalam proses pewarisan.
Pewarisan dalam masyarakat Jawa yang dilaksanakan ketika pewaris masih hidup memiliki tujuan. Tujuan tersebut adalah salah satunya untuk menghindari perselisihan ahli waris yang disebabkan oleh masalah warisan. Pewaris memiliki tujuan untuk menjaga kebersamaan antar anggota keluarga dengan meminimalisir perselisihan hanya karena harta warisan. Hak waris tersebut ketika pewaris masih hidup maka ahli waris hanya memiliki hak untuk mengolah harta warisan tidak untuk menguasai, namun ketika pewaris sudah meninggal maka hak penguasan dan kepemilikan sudah beralih otomatis kepada ahli waris yang sudah ditunjuk oleh pewaris.Â
 Sistem Kewarisan di Jawa
Sistem kewarisan yang ada di Jawa mayoritas menganut sistem kewarisan individual yaitu setiap waris dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing Proses pewarisan ketika pewaris masih hidup dapat terjadi dengan beberapa cara, yaitu penerusan atau pengalihan (lintiran), penunjukan (acungan) dan mewasiatkan atau berpesan (weling atau wekas).
Penerusan atau pengalihan
Pengalihan atau penerusan adalah diberikannya harta kekayaan tertentu sebagai dasar kebendaan, sebagai bekal bagi anak-anaknya untuk melanjutkan hidup atau untuk membangun rumah tangga
Penunjukan (Acungan)
Penunjuakn (acungan) adalah pewaris menunjukan penerusan harta waris untuk pewaris, akan tetapi hanya untuk pengurusan serta diambil manfaatnya saja. Tapi kepemilkan masih sepenuhnya milik pewaris.
Kalau penerusan atau pengalihan mengakibatakan berpindah penguasaan dan pemilikan atas harta kekayaan sebelum pewaris meninggal, maka dengan penunjukan (acungan) penguasaan dan pemilikan atas harta kekayaan baru berlaku sepenuhnya kepada waris setelah pewaris meninggal.
Pesan atau wasiat ( Welingan atau Wekasan)