Mohon tunggu...
Zul Hendri Nov
Zul Hendri Nov Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menjadi Penulis

Belajar Menulis... Akun lama saya : https://www.kompasiana.com/zul_hendri_nov

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Nomenklatur Panwaslu dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020

1 Desember 2019   09:07 Diperbarui: 1 Desember 2019   09:15 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPID Bawaslu Kota Sawahlunto

Karena adanya perbedaan nomenklatur tekait status dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/kota. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Melakukan Pengujian UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan kepala Daerah. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi diajukan langsung Oleh Surya Efitrimen, M.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang sidang pertamanya, dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019. Pokok materi Judicial review adalah pasal-pasal berkaitan kedudukan Bawaslu ditingkat Kabupaten/kota. Berdasarkan kepada pendapat Bawaslu Republik Indonesia ada tiga hal yang telah dipersiapan , selain Judicial review di MK Bawaslu juga meminta saran kepada Mahkamah Agung atau Opsi yang terakhir adalah meng SK kan Panwaslu Kabupaten Kota oleh Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun