Mohon tunggu...
Zulfi Septyan
Zulfi Septyan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukumnya Bertransaksi Jual Beli Kredit dengan Leasing

12 September 2016   08:16 Diperbarui: 12 September 2016   08:20 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada jenis jual beli lain yang dilarang dan jumhur ulama mengatakan hukumnya haram yang biasa kita temui disekitar kita. Contohnya, Malik (nama samaran) menjual sepeda motornya kepada Ibrahim (nama samaran) secara kredit selama satu tahun dengan harga Rp.11.000.000,00, lalu Ibrahim menjualnya kembali ke Malik dengan harga tunai sebesar Rp.10.000.00,00 karena faktor tertentu. Kemudian Malik menyerahkan uang tunai senilai Rp.10.000.000,00 kepada Ibrahim dan setahun lagi Malik akan mendapatkan uang senilai Rp.11.000.000,00 dari Ibrahim. Jadi, kapan barang tersebut jatuh kembali ke pihak penjual maka ia terhitung sebagai jual beli al-i’nah.

Kemudian dari pembahasan jual beli kredit di atas sekarang kita masuk ke pembahsan mengenai leasing. Tentu sudah tidak asing lagi bagi kita apa itu leasing, ya benar sekali leasing itu adalah sewa menyewa atau dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diartikan dengan sewa guna usaha. Kegiatan sewa guna usaha ini adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Leasing ini ada dua macam. Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease) yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjia sewa guna usaha biasa di kenal Leasing. Yang kedua adalah leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa.

Leasing dengan hak opsi (finance lease) banyak dilakukan dalam kredit kendaraan, barang elektronik dan lain-lainnya yang diberikan oleh berbagai bank atau berbagai pembiayaan, seperti Adira, FIF, dan sebagainya. Misalnya anda membeli sepeda motor (leasing sepeda motor) lalu datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli sepeda motor dengan cara kredit karena uang anda tidak mencukupi untuk membeli cash (tunai). Lembaga pembiayaan membeli sepeda motor dari dealer motor, lalu dilakukan akad leasing antara lembaga pembiayaan dengan anda misalnya dalam jangka waktu tiga tahun.

Dalam akad leasing itu terdapat fakta transaksi yang perlu kita ketahui, yang pertama, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli dari dealer motor, dan dia sewakan kepada lessee (pihak penerima sewa guna usaha atau anda) selama jangka waktu tiga tahun. Lalu fakta yang kedua yakni, lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah seluruh angsuran lunas dibayar dalam jangka waktu tiga tahun, lessee (pihak penerima sewa guna atau anda) langsung memiliki sepeda motor tersebut. Fakta ketiga, selama angsuran belum lunas dalam jangka waktu tiga tahun, maka sepeda motor itu tetap milik lessor (lembaga pembiayaan). Lalu fakta keempat ini, sepeda motor itu dijadikan jaminan secara fidusia (untuk pelunasan hutang) untuk leasing tersebut.

Karena itu BPKB motor anda tetap berada ditangan lessor hingga seluruh angsuran anda lunas. Konsekuensinya adalah jika lessee (anda sebagai penerima sewa guna usaha) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, sepeda motor anda itu akan ditarik kembali oleh lessor dan akan di jual kembali. Lesing ini (finance lease) hukunnya haram.

Kenapa bisa dikatakan haram ? ada yang bisa menjawabnya ?. Jelas haram, alasan pertama karena, disana terdapat penggabungan dua akad, yakni sewa menyewa dan jual beli menjadi satu akad. Padahal dalam syara’ telah melarang penggabungan akad menjadi satu akad. Lalu alasan kedua, dalam akad leasing tadi biasanya terdapat bunga. Maka harga sewa yang dibayar perbulan oleh anda (lessee) bisa jadi dengan jumlah tetap, namun bisa jadi harga sewanya berubah-ubah sesuai dengan suku bungan pinjaman. Maka leasing dengan suku bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba. Lalu untuk alasan ketiga yaitu, dalam akad leasing itu terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi objel beli (sepeda motor yang anda beli).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al-Fatawa al Fiqhiyah al kubra, 2/287).Imam Ibnu Hazm berkata, “tidak boleh menjual barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Jika jual beli itu terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, 3/437).

Dari tiga alasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa leasing dengan hak opsi (finance lease) atau leasing hukumnya haram. Dan untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) atasu umumnya itu sewa menyewa hukumnya boleh, selama memenuhi rukunnya dan syarat dalam hukum ijarah (sewa menyewa).

Terima kasih dan semoga bermanfaat bagi kita untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam bertransaksi barang dengan mengikuti Etika Ekonomi yang baik.

Wassalamualaikum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun