Mohon tunggu...
zulfikar izul
zulfikar izul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi sepakbola dan jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online di Desa Citeureup

23 Agustus 2022   19:39 Diperbarui: 23 Agustus 2022   19:45 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KKN Tematik merupakan salah satu program unggulan dari Pusat Pemberdayaan Masyarakat, Kewirausahaan dan Pengembangan KKN LPPM UPI. 

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai salah satu unsur pelaksana akademik yang mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, menerapkan kebijakan dalam program-program seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN). 

Fungsi KKN mahasiswa UPI adalah; Pertama, fungsi pembelajaran, artinya KKN merupakan ajang atau kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar mendekatkan diri kepada masyarakat dan belajar mengidentifikasi permasalahan dengan mencari solusinya yang ditemukan selama kegiatan berlangsung di lapangan. 

Kedua, fungsi motivasi, artinya KKN pada dasarnya merupakan wujud aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi yang pada prakteknya memotivasi masyarakat kearah peningkatan berswadaya, gotong royong self planning, self action, dan self evaluation, dalam upaya pembangunan masyarakat.

Pada tahun 2022, mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKN Tematik mencapai 7.089 mahasiswa dari berbagai jurusan dan fakultas yang ada di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Dalam pelaksanaannya sebanyak 7.089 mahasiswa ini akan didampangi oleh 241 Dosen Pendamping Lapangan (DPL).

 Lalu mahasiswa akan dibagi menjadi sebuah kelompok besar yang beranggotakan 30 mahasiswa, dengan didampingi oleh satu Dosen Pendamping Lapangan (DPL). Kegiatan KKN Tematik 2022, mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan MBKM", yang berisikan 17 program didalamnya. 

Alasan menjadikan SDG's Desa sebagai tema dikarenakan negara Indonesia memiliki berbagai permasalahan yang meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, rasio gini, indeks pembangunan manusia, emisi gas rumah kaca, nilai tukar petani, dan nilai tukar nelayan. 

Maka dari itu 17 program yang berhubungan dengan permasalahan negara, dijadikan tema bagi setiap kelompok besar. Pelaksanaan KKN Tematik ini dimulai dari tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 10 Agustus 2022.

Penulis merupakan mahasiswa anggota kelompok 104 yang sedang menjalankan KKN Tematik. Kelompok 104 terdiri dari 29 mahasiswa dari berbagai jurusan yang ada di Universitas pendidikan Indonesia (UPI) yang mengusung tema "Desa Tanpa Kemiskinan". 

Namun kelompok besar ini dibentuk menjadi lima kelompok kecil, yang anggotanya dibentuk berdasarkan domisili terdekat dengan tujuan untuk memudahkan pelaksanaan program kerja. 

Penulis merupakan anggota kelompok 1 pada kelompok kecil yang dimana kelompok 1 beranggotakan 5 mahasiswa yaitu Zulfikar (Pendidikan Kepelatihan Olahraga), mochammad sidiq (Pendidikan Kepelatihan Olahraga), Fadya mardhiyyah (Pendidikan Kewarganegaraan), Firman zakaria (Pendidikan Bisnis), Sintha Ulil Albab (Pendidikan bisnis). Pelaksanaan KKN Tematik kelompok 1 ini dilaksanakan di Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung

Terdapat tiga program kerja yang dijalankan oleh kelompok 1 yaitu, sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol), TPS-3R atau bisa disebut juga istem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.

Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual, dan juga ada pemberdayaan pemuda warga RW 13 Sukabirus dalam bidang dana usaha (danus). 

Pada jumat 15 Juli kelompok 1 mendatangi kantor desa Citeureup untuk mensosialisasikan maksud dan tujuan dari KKN Tematik yang akan dilaksanakan di Desa Citeureup. Maksud dan tujuan yang sudah di paparkan disambut baik oleh pihak Desa Citeureup yang kebetulan diwakili oleh bapak ahmad, karena pak entang sudrajat kebetulan tidak bisa hadir.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Salah satu program kerja yang dikerjakan adalah sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, tujuan dari sosialisasi pinjaman onlinr ini adalah untuk memberitahu warga di Kampung Sukabirus bahwasannya pinjaman online ini sangat berbahaya untuk perekonomian dari warga itu sendiri di kehidupan yang akan datang.

Pinjol semakin masif perkembangannya hingga saat ini, namun sayangnya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Namun, rupanya belum diimbangi dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai efek/resiko yang muncul dari banyaknya macam pinjaman online dan masih banyaknya ditemukan perusahaan penyelenggara yang tidak terdaftar atau ilegal.

 Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjol ilegal hingga bulan Juni 2022. Sampai saat ini sudah terdapat 102 perusahaan pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.

OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 21. Tugas utamanya mengawasi lembaga kegiatan jasa keuangan termasuk di dalamnya pinjaman online.

Terdapat pinjaman online ilegal yang merupakan pinjaman online yang tidak diakui dimata hukum karena tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar serta tidak diawasi oleh OJK. 

Berbeda dengan pinjol legal yang memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjaman online ilegal tidak memiliki dasar hukum.  Namun, masih banyak masyarakat yang awam dengan hal ini.

 Program kerja ini diadakan pada hari Sabtu (30/7) yang dilakukan secara door to door di wilayah RW 13 Sukabirus. Sosialisasi dilakukan dengan membahas mengenai pengenalan tentang dasar hukum pinjaman online, pengenalan lembaga OJK sebagai pengawas pinjaman online, pinjaman online ilegal, 

ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, serta cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal, dan cara melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal ke pihak yang berwenang. Mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online ilegal.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat menumbuhkan kewaspadaan warga saat menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan kelompok, dosen pembimbing lapangan, kepala desa, staff desa Citeureup, kaki langit dan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan KKN Tematik 2022 di Desa Citeureup. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kedepannya bagi siapapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun