Berbeda dengan pinjol legal yang memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjaman online ilegal tidak memiliki dasar hukum. Â Namun, masih banyak masyarakat yang awam dengan hal ini.
 Program kerja ini diadakan pada hari Sabtu (30/7) yang dilakukan secara door to door di wilayah RW 13 Sukabirus. Sosialisasi dilakukan dengan membahas mengenai pengenalan tentang dasar hukum pinjaman online, pengenalan lembaga OJK sebagai pengawas pinjaman online, pinjaman online ilegal,Â
ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, serta cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal, dan cara melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal ke pihak yang berwenang. Mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online ilegal.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat menumbuhkan kewaspadaan warga saat menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari.
Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan kelompok, dosen pembimbing lapangan, kepala desa, staff desa Citeureup, kaki langit dan semua pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan KKN Tematik 2022 di Desa Citeureup. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk kedepannya bagi siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H